Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 19 Orang Diamankan di Medan

This image has an empty alt attribute; its file name is IMG-20260326-WA0087-780x470-1.jpg
Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 19 Orang Diamankan di MedaDUNIAMEDAN.COM

POLDA SUMUT – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik jaringan judi online yang diduga terhubung dengan jaringan internasional asal Kamboja. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Kota Medan.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 19 orang tersangka dari dua lokasi berbeda. Seluruh tersangka diduga terlibat aktif dalam operasional jaringan judi online tersebut.

Penggerebekan dilakukan di sejumlah unit apartemen yang dijadikan sebagai tempat operasional. Lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas digital untuk menjalankan praktik perjudian secara daring.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai leader, operator, hingga telemarketing yang bertugas menarik calon pemain.

Para pelaku diduga menjalankan sistem kerja terstruktur dan terorganisir. Mereka memanfaatkan teknologi komunikasi untuk menjangkau target pasar secara luas, termasuk pengguna di Indonesia.

Jaringan ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Selama periode tersebut, aktivitas mereka berlangsung secara tertutup guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai platform digital. Mereka juga diduga memanfaatkan server luar negeri untuk mengelabui pelacakan.

Kepolisian menduga jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat yang berbasis di Kamboja. Hal ini terlihat dari pola operasional serta sistem kerja yang digunakan oleh para tersangka.

Selain itu, komunikasi antara pelaku dengan pihak luar negeri juga menjadi fokus penyelidikan. Aparat berupaya mengungkap alur koordinasi dalam jaringan tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penggerebekan tersebut. Di antaranya perangkat komputer, ponsel, serta dokumen yang berkaitan dengan aktivitas judi online.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih besar.

Penyelidikan juga diarahkan untuk menelusuri aliran dana yang dihasilkan dari aktivitas ilegal tersebut. Hal ini penting untuk mengetahui skala operasional jaringan.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dampak negatif judi online terhadap masyarakat. Selain merugikan secara ekonomi, praktik ini juga berpotensi menimbulkan masalah sosial.

Polda Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba menjalankan praktik serupa. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber hingga ke akar-akarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *