Pria di Medan Marelan Ditangkap Polisi Setelah 7 Bulan Buron karena Mencuri Mobil Istri Siri

Duniamedan.com – Setelah tujuh bulan menjadi buronan, Dedi Ferdian (43), warga Jalan Tentram Lingkungan II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Tim dari Polres Pelabuhan Belawan meringkusnya pada 11 Februari 2025 atas dugaan pencurian mobil milik istri sirinya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika korban yang merupakan istri siri Dedi, melaporkan kehilangan mobilnya. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban mengaku bahwa Dedi membawa kabur kendaraannya tanpa izin. Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan tersangka.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan bahwa butuh waktu berbulan-bulan bagi polisi untuk menangkap Dedi karena ia kerap berpindah-pindah tempat demi menghindari penangkapan. Namun, akhirnya polisi berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Dedi ditangkap setelah kami mendapatkan informasi keberadaannya. Ia sempat menghilang selama tujuh bulan, berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk menghindari polisi,” ujar AKBP Janton dalam konferensi pers.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga membawa kabur mobil tersebut untuk dijual. Namun, polisi masih menyelidiki apakah kendaraan itu sudah berpindah tangan atau masih dalam penguasaannya. Dugaan sementara, Dedi menggunakan hasil penjualan mobil untuk keperluan pribadi.

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk dokumen kendaraan yang diduga digunakan untuk mempermudah transaksi jual beli mobil curian tersebut. Barang bukti ini kini tengah diperiksa guna mengungkap jaringan yang kemungkinan terlibat dalam kejahatan ini.

Korban sendiri mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini. Ia tidak menyangka bahwa suami sirinya tega mencuri mobil yang merupakan hasil jerih payahnya. “Saya percaya sama dia, tapi ternyata malah dikhianati. Mobil itu hasil kerja keras saya, dan dia mengambilnya begitu saja,” ujar korban dengan nada kecewa.

Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat sekitar, terutama karena melibatkan hubungan keluarga yang seharusnya dilandasi kepercayaan. Banyak warga yang mengaku terkejut mendengar bahwa tersangka tega mencuri dari orang terdekatnya sendiri.

Menurut polisi, Dedi kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun, jika terbukti adanya unsur pemberatan dalam tindakannya, maka hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Mereka juga akan menyelidiki apakah tersangka memiliki rekam jejak kejahatan serupa di masa lalu.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama jika melibatkan kepercayaan dalam aspek keuangan dan kepemilikan barang berharga. Polisi mengimbau warga untuk segera melaporkan jika mengalami tindakan serupa agar bisa segera ditindaklanjuti.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor. Mereka berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Polisi juga akan berupaya mengembalikan kendaraan yang dicuri kepada pemiliknya jika masih memungkinkan untuk ditemukan.

Dengan tertangkapnya Dedi Ferdian, diharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayai orang lain, bahkan kepada orang yang paling dekat sekalipun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *