
KARHUTLA – Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi persoalan serius di Provinsi Jambi pada tahun 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, luas lahan yang terbakar mencapai 4.363,86 hektare sepanjang 1 Januari hingga 16 Oktober 2026. Angka tersebut setara dengan ribuan lapangan sepak bola yang hangus dalam kurun waktu kurang dari setahun. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa yang berulang setiap musim kemarau. Karhutla merupakan ancaman nyata bagi lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat.
Selain luas lahan yang terbakar, pemantauan juga mencatat lebih dari 15 ribu titik panas di wilayah Jambi. Titik panas adalah indikator suhu permukaan yang tinggi dan sering dipakai sebagai petunjuk awal kemungkinan terjadinya kebakaran. Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan bahwa potensi kebakaran tersebar di banyak lokasi. Petugas di lapangan tentu menghadapi tantangan berat untuk memeriksa dan memadamkan api secara bersamaan. Oleh karena itu, kewaspadaan semua pihak perlu ditingkatkan sejak dini.
Di tengah meluasnya kebakaran, aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menangani 91 kasus karhutla. Dari penanganan kasus tersebut, sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menjadi sinyal bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan perbuatan yang boleh dibiarkan. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan memberikan efek jera.
Gubernur Jambi, Al Haris, turut mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan ini disampaikan demi mencegah kebakaran semakin meluas. Pesan tersebut penting karena api yang disulut di satu titik dapat cepat merambat ke area lain, terutama saat angin bertiup dan lahan dalam keadaan kering. Pemerintah daerah berharap masyarakat mau menjadi mitra dalam menjaga lingkungan. Kepedulian warga merupakan benteng pertama sebelum api membesar.
Dampak karhutla terhadap lingkungan sangat luas dan sering kali berlangsung lama. Pepohonan yang terbakar menghilangkan tempat hidup satwa dan mengurangi daya serap tanah terhadap air. Kebakaran di lahan gambut dapat menghasilkan asap pekat yang sulit dipadamkan. Asap yang dilepaskan juga menyumbang emisi gas rumah kaca ke atmosfer. Kerusakan ekosistem semacam ini membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dipulihkan.
Selain merusak alam, karhutla juga mengancam kesehatan masyarakat. Asap kebakaran mengandung partikel halus yang dapat mengganggu saluran pernapasan. Anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan termasuk kelompok yang paling rentan. Kualitas udara yang buruk juga dapat mengganggu aktivitas belajar, bekerja, dan beribadah. Karena itu, penggunaan masker dan pembatasan aktivitas di luar ruangan perlu diperhatikan saat asap menebal.
Dampak lain yang tidak kalah penting terletak pada sisi sosial dan ekonomi. Asap tebal dapat mengganggu transportasi, termasuk jarak pandang di jalan dan jadwal penerbangan. Kegiatan sekolah dan usaha pun berpotensi terganggu ketika kualitas udara memburuk. Biaya pemadaman, pengobatan, dan pemulihan lahan juga tidak sedikit. Kerugian ini pada akhirnya ditanggung bersama oleh masyarakat dan negara.
Membuka lahan dengan cara membakar sering dipilih karena dianggap murah dan cepat. Namun, kemudahan tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Masyarakat sebenarnya dapat memilih cara lain, seperti membuka lahan tanpa bakar dengan alat mekanis atau mengolah sisa tebangan menjadi kompos. Pemerintah dan pihak terkait perlu mendampingi petani melalui penyuluhan dan dukungan peralatan. Dengan pendampingan yang tepat, praktik yang ramah lingkungan akan lebih mudah diterapkan.
Pencegahan karhutla tidak dapat dibebankan kepada aparat semata. Setiap warga, mulai dari keluarga, sekolah, hingga pelaku usaha, memiliki peran masing-masing. Lembaga pendidikan dapat menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini kepada para pelajar. Tokoh masyarakat dan tokoh agama pun dapat membantu menyebarkan pesan agar tidak membakar lahan. Warga yang menemukan titik api sebaiknya segera melapor kepada pihak berwenang.
Data kebakaran sepanjang 2026 menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan harus diperkuat. Luas lahan terbakar, ribuan titik panas, dan puluhan kasus hukum menunjukkan bahwa persoalan ini belum tuntas. Penegakan hukum yang tegas perlu berjalan seiring dengan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat. Imbauan Gubernur Jambi hendaknya disambut dengan tindakan nyata, bukan sekadar didengar. Jika semua pihak bergerak bersama, Jambi dapat terhindar dari bencana asap pada musim kemarau berikutnya.
