
Duniamedan.com – Wali Kota Medan Rico Waas mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Camat Medan Polonia, Irfan Arsadi Siregar, dan Lurah Tegal Sari Mandala III, Ibnu Ridelsa. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tindakan disiplin terhadap keduanya yang kerap terlambat masuk kerja dan dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan maksimal.
Penonaktifan sementara ini diumumkan langsung oleh Rico Waas saat menghadiri acara di Prananda Surya Paloh (PSP) Center, Jalan KH A Dahlan, Kota Medan, pada Senin (24/3/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Medan untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.
“Dua-duanya dinonaktifkan sementara,” ujar Rico kepada awak media. Ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan bukan tanpa alasan, tetapi sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pejabat yang tidak menunjukkan kinerja optimal.
Menurut informasi yang beredar, Irfan Arsadi Siregar dan Ibnu Ridelsa kerap datang terlambat ke kantor serta tidak menjalankan tugas pelayanan masyarakat dengan baik. Kondisi ini membuat banyak warga mengeluhkan buruknya pelayanan di wilayah mereka.
Rico Waas sendiri dikenal sebagai kepala daerah yang tegas dalam menegakkan disiplin pegawai. Sejak menjabat sebagai Wali Kota Medan, ia telah beberapa kali memberikan peringatan kepada ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik.
Ia juga menekankan bahwa jabatan camat dan lurah bukan sekadar posisi administratif, tetapi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelayanan publik berjalan lancar. “Jika ada pejabat yang tidak serius bekerja, tentu harus ada tindakan tegas,” tambahnya.
Keputusan penonaktifan ini mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa warga mengapresiasi langkah Rico Waas karena dinilai bisa menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya.
“Bagus kalau memang pemimpin tegas seperti ini. Kami sebagai warga sering merasa pelayanan di kantor kelurahan lambat. Kalau lurahnya malas, bagaimana dengan stafnya?” ujar Rahmat, salah seorang warga Medan Polonia.
Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah tindakan ini sudah melalui prosedur yang benar. Beberapa pihak menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan penonaktifan pejabat publik.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik di Medan menilai bahwa langkah ini dapat menjadi sinyal positif bagi peningkatan kinerja ASN. “Jika camat dan lurah saja bisa dinonaktifkan karena kinerja buruk, tentu pegawai lainnya akan lebih berhati-hati dan meningkatkan kedisiplinan mereka,” ujar Dedi Siahaan, seorang akademisi dari Universitas Sumatera Utara.
Pemkot Medan sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai siapa yang akan menggantikan sementara posisi camat dan lurah yang dinonaktifkan ini. Namun, diperkirakan akan ada pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk untuk memastikan roda pemerintahan di Medan Polonia dan Tegal Sari Mandala III tetap berjalan.
Rico Waas juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan memberikan sanksi serupa kepada pejabat lain yang tidak menunjukkan kinerja yang baik. Ia berharap langkah ini dapat menjadi peringatan bagi semua pejabat di lingkungan Pemkot Medan.
“Saya ingin pemerintahan di Medan ini berjalan dengan baik dan disiplin. Tidak ada tempat bagi mereka yang tidak bekerja serius,” tegasnya.
Sementara itu, baik Irfan Arsadi Siregar maupun Ibnu Ridelsa belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan ini. Mereka juga belum diketahui apakah akan mengajukan keberatan atau menerima keputusan tersebut.
Kejadian ini menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN Kota Medan. Banyak yang menganggap bahwa di bawah kepemimpinan Rico Waas, standar kerja di pemerintahan daerah semakin ketat.
Ke depan, Pemkot Medan diharapkan terus memperbaiki sistem pengawasan terhadap pejabat dan ASN agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi. Penegakan disiplin yang tegas harus diimbangi dengan sistem penghargaan bagi mereka yang bekerja dengan baik agar keseimbangan dalam birokrasi tetap terjaga.