Polda Sumut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Bersenjata di Serdang Bedagai

Duniamedan.com– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas bersenjata. Seorang pria berinisial IB alias Ilul (58) berhasil ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan menggunakan senjata api di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk keberhasilan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Sumatera Utara.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa, 8 April 2025, oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai, serta personel dari Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul. Operasi ini dilakukan secara tertutup di kawasan perkebunan yang berada di wilayah Tebing Tinggi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pencurian yang disertai dengan ancaman senjata api. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, IB alias Ilul akhirnya berhasil dilacak dan diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api jenis FN, dua butir peluru aktif, satu bilah parang, serta sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Kombes Pol Sumaryono menambahkan bahwa senjata api yang digunakan pelaku merupakan senjata ilegal. “Kami masih menyelidiki asal-usul senjata api tersebut. Dugaan sementara, pelaku mendapatkannya dari jaringan gelap perdagangan senjata di wilayah Sumatera,” jelasnya. Hal ini membuka potensi penyelidikan lanjutan terhadap jaringan peredaran senjata ilegal di wilayah tersebut.

Tersangka IB diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia telah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian dan kekerasan. Keberadaannya di wilayah Serdang Bedagai memang sudah menjadi perhatian aparat kepolisian dalam beberapa bulan terakhir karena dicurigai kembali aktif melakukan aksi kriminal.

Kejadian pencurian bersenjata ini sendiri terjadi beberapa hari sebelum penangkapan. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan sepi tiba-tiba dihadang oleh pelaku. Dengan mengacungkan senjata api, pelaku memaksa korban menyerahkan kendaraannya. Aksi ini sempat menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang tidak menyangka akan menjadi target kekerasan bersenjata.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera membentuk tim khusus untuk memburu pelaku. Berbekal ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang dibawa kabur, polisi melakukan penyisiran di sejumlah titik hingga akhirnya berhasil menemukan persembunyian IB di areal perkebunan yang cukup terpencil.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan motif pencurian dilakukan karena alasan ekonomi. Ia mengaku nekat karena terlilit utang dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Namun pihak kepolisian tetap mendalami kemungkinan keterlibatan IB dalam jaringan kriminal lainnya, termasuk dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian bersenjata yang terjadi di wilayah lain. Penyidik juga tengah mengembangkan informasi mengenai keberadaan pihak lain yang mungkin membantu pelaku, baik dalam pelarian maupun penyediaan senjata api.

Atas perbuatannya, IB dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti tersangka jika terbukti bersalah.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan jalanan dan segera melapor jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan. Masyarakat juga diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak tinggal diam dalam menghadapi kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan respons cepat terhadap tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dengan tertangkapnya IB, aparat kini dapat mendalami lebih jauh potensi jaringan kriminal yang lebih luas. Kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tegas, serta tetap mengedepankan asas keadilan.

Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aparat kepolisian terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kriminalitas, terutama yang melibatkan kekerasan bersenjata. Masyarakat Sumatera Utara pun diharapkan dapat merasa lebih aman dan terlindungi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *