
Duniamedan.com – Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang mencoreng citra pelayanan publik di daerahnya. Salah satu pejabat eselon III, Sahattua Silitonga, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pungli dalam pelaksanaan Program Pasar Murah Subsidi yang digelar selama bulan suci Ramadhan 2025.
Sahattua Silitonga sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang. Posisi tersebut memberikan kewenangan strategis dalam pengelolaan kegiatan pasar murah, termasuk pengawasan terhadap penyaluran barang-barang kebutuhan pokok bersubsidi kepada masyarakat.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Sahattua. Ia diduga menarik pungutan yang tidak sesuai prosedur dari sejumlah pihak yang terlibat dalam program pasar murah. Praktik ini tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan secara gratis atau bersubsidi.
Kabar mengenai pungli ini pun sampai ke telinga Bupati Deli Serdang. Merespons hal tersebut, Bupati langsung memerintahkan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan program pasar murah, khususnya yang melibatkan pejabat terkait.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan bahwa Sahattua Silitonga terbukti melakukan pungutan liar. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi Bupati untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada yang bersangkutan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, Sahattua Silitonga resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Sarana dan Pelaku Distribusi. Surat Keputusan (SK) pencopotan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Deli Serdang pada Jumat, 11 April 2025.
Setelah dicopot, Sahattua Silitonga tidak lagi menduduki jabatan struktural. Ia kini dipindahkan menjadi staf biasa di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Mutasi ini dianggap sebagai bentuk penurunan jabatan sebagai sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukannya.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk kalangan masyarakat sipil yang selama ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Tindakan Bupati dinilai sebagai komitmen nyata dalam memerangi praktik korupsi dan pungli di lingkungan pemerintahan daerah.
Program pasar murah sejatinya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya dalam menghadapi lonjakan harga bahan pokok selama bulan Ramadhan. Oleh karena itu, penyimpangan dalam pelaksanaannya dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Dalam pernyataannya, Bupati Asri Ludin Tambunan menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan integritas dan menjunjung tinggi etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang juga menyampaikan bahwa pemeriksaan internal akan terus dilakukan secara berkala untuk mengawasi kinerja aparat pemerintahan. Lembaga pengawas ini juga membuka jalur pengaduan masyarakat agar laporan terkait pungli atau pelanggaran lainnya dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Kasus ini menjadi contoh penting bagi birokrasi daerah lainnya. Penindakan yang tegas dan terbuka terhadap pelanggaran internal menjadi langkah awal untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.
Pencopotan Sahattua Silitonga juga diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan program-program bantuan pemerintah, terutama yang menyasar langsung masyarakat kecil.
Masyarakat Deli Serdang pun berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka menginginkan adanya sistem pengawasan yang lebih ketat dan proses seleksi pejabat yang lebih transparan, guna mencegah masuknya oknum yang berpotensi menyimpang dari tanggung jawabnya.
Dengan mencopot Sahattua Silitonga, Bupati Deli Serdang menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam menjaga integritas birokrasi dan memastikan bahwa pelayanan publik bebas dari praktik pungli yang merugikan rakyat.