Dua WNI Diciduk di Arab Saudi karena Menjual Jasa Haji Ilegal, Uang Rupiah dan Paspor Disita

DUNIAMEDAN.COM – Pasukan keamanan Arab Saudi kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran aturan haji 2025. Kali ini, dua warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Arab Saudi berhasil diamankan karena diduga kuat menjalankan praktik jasa haji ilegal. Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Departemen Keamanan Publik Arab Saudi di sekitar kawasan hotel di Kota Makkah.

Dalam siaran pers resmi pada Kamis, 5 Juni 2025, otoritas Saudi mengungkapkan bahwa kedua tersangka tertangkap basah sedang melakukan aksinya. “Tim patroli keamanan di Ibu Kota Suci (Makkah) berhasil meringkus dua penduduk berkebangsaan Indonesia yang melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen,” jelas pernyataan resmi tersebut. Kedua WNI ini diketahui aktif menawarkan jasa penyelenggaraan haji tanpa izin resmi.

Modus operandi yang digunakan cukup terstruktur. Kedua pelaku biasanya berdiri di depan salah satu hotel di Makkah, lalu mendekati calon jemaah haji asal Indonesia. Mereka meyakinkan korban bahwa bisa mengurus perjalanan haji tanpa melalui prosedur resmi, tentu dengan imbalan sejumlah uang. Tidak hanya itu, mereka juga mengklaim mampu mengeluarkan dokumen-dokumen palsu terkait penyelenggaraan haji.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini cukup mencengangkan. Petugas menyita tumpukan uang rupiah dalam jumlah besar, menunjukkan besarnya transaksi ilegal yang telah mereka lakukan. Selain itu, ditemukan pula beberapa paspor Garuda Indonesia yang diduga akan digunakan untuk kegiatan ilegal mereka. Penyitaan ini membuktikan bahwa jaringan mereka telah beroperasi cukup lama dengan korban yang tidak sedikit.

Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di Arab Saudi. Setiap musim haji, otoritas setempat selalu mencatat puluhan kasus serupa yang melibatkan oknum tak bertanggung jawab. Biasanya, para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan atau keputusasaan sebagian jemaah yang ingin berhaji dengan biaya lebih murah atau tanpa melalui prosedur yang panjang.

Departemen Keamanan Publik Arab Saudi menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan Kota Suci dari praktik-praktik semacam ini. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penipuan yang merugikan jemaah haji, apalagi yang dilakukan oleh warga asing di tanah suci,” tegas juru bicara mereka. Sanksi berat akan diberikan kepada pelaku, termasuk deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh telah memantau perkembangan kasus ini. Pejabat KBRI mengaku sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan proses hukum berjalan adil. “Kami juga akan memberikan pendampingan hukum kepada kedua WNI tersebut sesuai prosedur,” ujar perwakilan KBRI.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan penyelenggara haji resmi Indonesia. Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Mochammad Nizar, mengingatkan agar jemaah selalu menggunakan jalur resmi. “Jangan tergiur tawaran murah atau instan, karena risikonya sangat besar, mulai dari ditipu hingga dideportasi,” pesannya.

Di Indonesia, Kementerian Agama langsung merespons temuan ini. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Arsad Hidayat, mengatakan akan meningkatkan sosialisasi kepada calon jemaah. “Kami akan lebih gencar mengingatkan bahaya haji ilegal melalui berbagai kanal komunikasi,” janjinya. Langkah ini diambil untuk mencegah jatuhnya korban baru.

Praktik haji ilegal sebenarnya memiliki risiko sangat besar bagi jemaah. Selain tidak mendapatkan akomodasi yang layak, jemaah ilegal juga tidak tercatat dalam sistem pemerintah Saudi sehingga rentan menjadi korban kejahatan atau kesulitan mendapatkan pertolongan saat terjadi masalah. Yang lebih berbahaya, mereka bisa dideportasi dan masuk daftar hitam sehingga tidak bisa berhaji lagi di tahun-tahun mendatang.

Pengamat haji dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Prof. Dr. Amin Suma, melihat kasus ini sebagai dampak dari masih tingginya minat berhaji di Indonesia. “Antrean haji yang panjang dan biaya yang tidak sedikit membuat sebagian orang mencari jalan pintas,” analisanya. Namun, ia menegaskan bahwa alasan apapun tidak bisa membenarkan praktik ilegal semacam ini.

Masyarakat Indonesia di Arab Saudi pun memberikan tanggapan. Ketua Persatuan Keluarga Indonesia (Perkinda) Makkah, Ahmad Faisal, mengaku prihatin. “Kami selalu mengingatkan warga Indonesia di sini untuk mematuhi aturan setempat. Kasus seperti ini merusak nama baik WNI di Arab Saudi,” ujarnya.

Sementara itu, jaringan haji ilegal ternyata tidak hanya beroperasi di Arab Saudi. Di Indonesia sendiri, setiap tahunnya puluhan calo haji ditangkap karena menawarkan jasa serupa. Mereka biasanya memanfaatkan media sosial atau jaringan pribadi untuk mencari korban. Polisi sering menemukan modus penipuan dengan iming-iming berhaji tanpa antre atau dengan biaya lebih murah.

Kasus terbaru di Makkah ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Bagi pemerintah, ini menjadi pengingat untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan. Bagi masyarakat, ini menjadi peringatan untuk selalu waspada terhadap penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. “Ibadah haji harus dilakukan dengan cara yang benar, sesuai aturan,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam pernyataannya.

Sebagai penutup, otoritas Saudi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan selama musim haji. Mereka juga meminta kerja sama semua pihak untuk melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan. Dengan demikian, ibadah haji bisa berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi semua jemaah yang datang dengan niat tulus menjalankan rukun Islam kelima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *