
DUNIAMEDAN.COM – Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, Syahrizal, tersangka kasus korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim penyidik selama beberapa waktu terakhir.
Menurut keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, penangkapan dilakukan pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 18.21 WIB di wilayah Cibuntu Tengah, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lokasi penangkapan merupakan daerah permukiman padat penduduk di pinggiran Kota Bogor.
Syahrizal merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) yang telah lama dikejar oleh aparat penegak hukum. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kejati Sumatera Utara dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Kasus ini sebelumnya telah menyeret beberapa oknum lainnya.
Proses penangkapan berlangsung tanpa insiden berarti setelah tim penyidik mendapatkan informasi akurat tentang persembunyian tersangka. “Kami melakukan pengamatan selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penangkapan,” jelas Harli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejagung bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk kepolisian setempat dalam operasi penangkapan ini. Mereka menggunakan pendekatan hati-hati mengingat Syahrizal termasuk dalam kategori buronan yang memiliki jaringan luas.
Setelah ditangkap, Syahrizal langsung dibawa ke Markas Besar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses ekstradisi dari Bogor ke Jakarta berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari aparat kejaksaan.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Syahrizal telah menjadi buronan selama kurang lebih 8 bulan setelah menghilang dari proses penyidikan. Selama menjadi DPO, tersangka diduga sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.
“Kami menemukan bukti bahwa tersangka sengaja memilih lokasi persembunyian di daerah padat penduduk dengan harapan bisa menyamar dan menghilang di antara warga,” ujar Harli Siregar. Modus ini cukup umum digunakan oleh buronan kelas kakap.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam program pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih. “Tidak ada tempat bagi koruptor untuk bersembunyi, kami akan terus mengejar sampai ke lubang semut sekalipun,” tegas Harli.
Kasus korupsi yang melibatkan Syahrizal bermula dari dugaan mark up dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kejati Sumut tahun 2023. Penyidikan awal menunjukkan adanya indikasi kuat permainan harga dalam beberapa proyek pengadaan.
Berdasarkan data Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 9,8 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana penunjang tugas kejaksaan di Sumatera Utara.
Syahrizal kini menghadapi beberapa pasal yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kejaksaan Agung berjanji akan mempercepat proses penyidikan dan segera melimpahkan berkas ke pengadilan. “Kami akan bekerja keras agar kasus ini bisa segera disidangkan,” kata Harli.
Masyarakat menyambut baik penangkapan ini sebagai bukti keseriusan pemerintah memberantas korupsi. Beberapa aktivis antikorupsi mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.
Penangkapan Syahrizal di Bogor ini menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa jaringan kejaksaan semakin solid dalam mengejar para buronan korupsi di seluruh wilayah Indonesia.