
NEWMEDAN.COM – – Seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Kota Medan kembali menjadi sorotan publik setelah aksinya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengguna sepeda motor viral di media sosial. Video yang merekam kejadian tersebut menyebar dengan cepat dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat, yang menuntut ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran etik internal.
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, tampak seorang Polantas menghentikan pengendara sepeda motor dan melakukan percakapan yang kemudian diduga berujung pada transaksi di luar prosedur resmi penilangan. Aksi ini terjadi di kawasan yang berada di bawah yurisdiksi Polsek Medan Kota.
Setelah viral, kasus ini langsung mendapat perhatian dari jajaran kepolisian setempat. Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa anggota Polantas tersebut telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh bagian Provost Polrestabes Medan.
“Benar, anggota tersebut sedang diperiksa Provos dan saat ini sedang menjalani hukuman penempatan khusus (patsus). Kejadiannya tadi siang,” kata AKBP Made Parwita kepada wartawan, Rabu (25/6/2025). Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan objektif.
Penempatan khusus atau patsus merupakan bentuk sanksi internal yang diberikan kepada anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atau prosedur. Dalam kasus ini, oknum Polantas tersebut dituding menyimpang dari aturan resmi dalam menjalankan tugas penilangan di lapangan.
Kepolisian menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terutama dalam konteks pelayanan di jalan raya yang seharusnya dilakukan dengan integritas dan profesionalisme.
Kapolrestabes Medan juga memberikan pernyataan bahwa institusinya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Menurutnya, setiap pelanggaran harus ditindak tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
Kasus dugaan pungli ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak warga yang menyatakan bahwa praktik serupa bukanlah hal baru dan berharap agar kejadian ini menjadi momentum bagi kepolisian untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama dalam sistem pengawasan internal.
Beberapa aktivis antikorupsi juga menyoroti pentingnya reformasi di tubuh kepolisian, khususnya dalam mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat di lapangan. Mereka mendesak agar proses penindakan tidak hanya berhenti pada sanksi internal, tetapi juga bisa diproses secara hukum jika terbukti terjadi pelanggaran pidana.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum aparat. “Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau laporan terkait pelayanan kepolisian, termasuk dugaan pungli,” ujar perwakilan Humas Polda Sumut.
Sementara itu, pengendara sepeda motor yang menjadi korban dalam video tersebut dikabarkan telah dimintai keterangan sebagai saksi. Langkah ini diambil guna melengkapi proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap oknum Polantas yang bersangkutan.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya dokumentasi dan peran media sosial dalam mengawasi tindakan aparat negara. Rekaman dari masyarakat dapat menjadi bukti penting dalam mengungkap penyimpangan, dan sekaligus sebagai sarana kontrol sosial.
Meski demikian, pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat tetap bijak dalam menggunakan media sosial, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, agar tidak menciptakan kesimpangsiuran atau merusak proses hukum yang sedang berjalan.
Ke depan, pihak kepolisian berkomitmen untuk memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personelnya, khususnya mereka yang bertugas di lapangan dan berhadapan langsung dengan masyarakat. Reformasi internal dianggap sebagai kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap oknum pelanggar, diharapkan institusi kepolisian semakin bersih dari praktik-praktik menyimpang. Masyarakat pun berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil, transparan, dan berintegritas, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota institusi itu sendiri.