
duniamedan.com – Komunitas Maritim (Komunal) yang terdiri dari berbagai pelaku industri perkapalan di Sumatera Utara, baru-baru ini melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Perhubungan Laut (Diskanla) Sumut terkait izin kapal. Laporan ini disertai dengan bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk dokumen-dokumen yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan izin. Aksi ini dilakukan setelah sejumlah pihak merasa dirugikan oleh praktik tidak transparan yang merugikan pelaku usaha dan menghambat kelancaran operasional kapal.
Menurut informasi yang dihimpun, laporan tersebut diajukan oleh Komunal ke pihak berwenang di Sumatera Utara, termasuk kepolisian dan inspektorat. Sebagai bagian dari masyarakat yang bergelut di sektor maritim, mereka merasa terpanggil untuk mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam proses pengajuan izin kapal. Salah seorang perwakilan dari Komunal, Ardianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat di Diskanla Sumut.
“Bukti yang kami serahkan antara lain adalah rekaman percakapan dan surat-surat yang menunjukkan adanya permintaan sejumlah uang di luar prosedur resmi untuk mempermudah proses pengurusan izin kapal,” jelas Ardianto kepada wartawan. “Kami berharap dengan adanya laporan ini, pihak berwajib dapat segera melakukan investigasi dan menindak tegas para oknum yang terlibat.”
Kejadian ini bermula dari sejumlah pelaku usaha perkapalan yang merasa dibebani dengan biaya tambahan yang tidak seharusnya ada dalam proses pengajuan izin kapal. Beberapa pengusaha mengaku dipaksa untuk memberikan uang tertentu dengan alasan memperlancar pengurusan izin yang sebenarnya sudah diatur dalam regulasi yang jelas. Uang tersebut, menurut para pengusaha, diminta oleh oknum pejabat yang bertugas memverifikasi dan mengeluarkan izin kapal.
Bukti-bukti yang diserahkan oleh Komunal mencakup surat-surat yang menunjukkan adanya pemalsuan data dan laporan, serta transaksi yang mencurigakan yang dilakukan oleh pejabat terkait. Selain itu, mereka juga menyertakan rekaman percakapan antara pengusaha dan oknum yang diduga meminta uang sebagai syarat untuk mempercepat proses perizinan. Rekaman tersebut menunjukkan adanya tekanan kepada pengusaha untuk memberikan sejumlah uang agar permohonan izin dapat segera diproses.
Ardianto juga menambahkan bahwa beberapa pengusaha lainnya memilih untuk tidak melapor karena takut akan mendapatkan tindakan pembalasan dari oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli ini. “Kami merasa bahwa banyak pihak yang mungkin juga menjadi korban, namun mereka enggan bersuara karena khawatir operasional kapal mereka akan terganggu,” tambahnya. Namun, ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal untuk menuntut keadilan dan mendorong penegakan hukum yang adil.
Menyikapi laporan ini, pihak Diskanla Sumut segera mengeluarkan pernyataan untuk melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang beredar. Pihak Diskanla mengaku akan segera melakukan pemeriksaan internal dan membuka ruang bagi pelaku usaha untuk melaporkan kejadian serupa jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat. Namun, mereka juga menekankan bahwa tidak semua pegawai di lingkungan mereka terlibat dalam tindakan tersebut dan bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengurusan izin kapal.
“Pungutan liar atau praktik tidak sah dalam bentuk apapun jelas tidak dibenarkan dalam tugas kami. Kami akan segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Laut Sumut, Ridwan Sitorus, dalam konferensi pers. Ia juga menyarankan kepada pengusaha yang merasa dirugikan agar melapor kepada pihak berwenang untuk mempermudah proses penyelidikan.
Para anggota Komunal pun mengungkapkan harapan besar agar laporan mereka tidak hanya dipandang sebelah mata. Mereka berharap agar tidak ada lagi praktik-praktik pungli yang merugikan para pelaku usaha di sektor maritim, dan mereka ingin agar semua pihak terkait bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini. “Kami ingin proses perizinan di Diskanla Sumut berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya campur tangan pihak yang tidak berkompeten dalam hal ini,” jelas Ardianto dengan tegas.
Komunal juga mengingatkan agar semua pihak, terutama pejabat publik, selalu menjaga integritas dan transparansi dalam setiap keputusan yang diambil. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Komunal juga telah mengadakan seminar dan sosialisasi kepada para pelaku industri perkapalan mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil di sektor maritim. Menurut mereka, keberadaan sistem yang bersih dari pungli akan membuat sektor ini lebih berkembang dan menguntungkan bagi semua pihak.
Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Siswanto, juga memberikan tanggapan positif terhadap laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan Komunal akan segera diproses dan pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Diskanla untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini. “Kami akan memeriksa bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi praktik pungli di Sumut,” ujar Hadi.
Masyarakat berharap agar laporan yang sudah disampaikan oleh Komunal dapat menjadi titik awal bagi perubahan dalam tata kelola perizinan di Diskanla Sumut. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor maritim di Indonesia memang kerap kali menjadi sorotan terkait dengan praktik pungli yang melibatkan pejabat-pejabat publik. Oleh karena itu, kasus ini menjadi momentum penting untuk membersihkan sektor tersebut dan memastikan bahwa segala proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, Ardianto mengajak seluruh pengusaha maritim dan masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam memerangi praktik-praktik pungli yang merugikan banyak pihak. Ia juga menegaskan bahwa Komunal akan terus memantau perkembangan laporan ini dan memastikan agar tindakan yang tepat diambil terhadap mereka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Dengan laporan ini, diharapkan ke depannya akan ada peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap praktek-praktek penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin kapal di Sumatera Utara. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, demi terciptanya sistem yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak.