Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Terjerat Kasus Dugaan Suap Proyek Infrastruktur

DUNIAMEDAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur. Kali ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Topan dilakukan usai tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Operasi ini dilakukan di beberapa titik di Medan dan Jakarta, yang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen proyek, dan alat komunikasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers yang digelar Jumat pagi menyatakan bahwa OTT ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan proyek jalan provinsi. “Kami menemukan bukti kuat bahwa proses pengadaan proyek ini tidak berjalan secara transparan dan sarat dengan praktik suap,” ujar Ghufron.

Menurut penyelidikan KPK, Topan diduga menerima sejumlah uang dari pihak rekanan kontraktor sebagai imbalan atas kemudahan dalam penunjukan langsung proyek serta pencairan anggaran. Nilai suap yang diterima diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2024.

Proyek pembangunan jalan yang dimaksud merupakan bagian dari program infrastruktur prioritas Pemprov Sumatera Utara yang dibiayai melalui anggaran daerah dan sebagian bantuan dari pusat. Program ini seharusnya bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait justru berpotensi mengganggu kualitas dan efektivitas pelaksanaan proyek. Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi penggelembungan anggaran serta manipulasi spesifikasi teknis yang merugikan keuangan negara.

Selain Topan, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak dari swasta sebagai tersangka. Mereka adalah pihak kontraktor yang diduga memberikan suap untuk mendapatkan proyek secara tidak sah. KPK saat ini masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor politik atau pejabat daerah lainnya.

Topan Obaja Putra Ginting telah ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Ia akan dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dalam pernyataannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyayangkan kejadian ini dan berjanji akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. “Pemerintah Provinsi Sumut tidak akan mentolerir tindakan korupsi. Siapapun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Bobby juga mengatakan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Sumut. Ia menegaskan pentingnya sistem transparansi dan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Publik menyambut baik langkah tegas KPK dalam menindak kasus ini. Sejumlah elemen masyarakat sipil di Sumatera Utara meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu nama saja. Mereka juga mendesak adanya reformasi dalam sistem pengadaan proyek di daerah.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Edi Prabowo, mengatakan bahwa kasus ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan internal di pemerintah daerah. Ia menilai perlu ada pembenahan struktural serta pemberdayaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang lebih kuat.

KPK menegaskan bahwa kasus ini masih akan terus dikembangkan. Lembaga antirasuah tersebut membuka kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain yang akan segera dipanggil untuk diperiksa. Tim penyidik juga sedang menelusuri aliran dana suap ke pihak-pihak lain di luar proyek.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan infrastruktur yang dibiayai negara harus dilaksanakan dengan akuntabilitas tinggi. Korupsi dalam proyek infrastruktur tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang membutuhkan fasilitas yang layak dan berkualitas.

Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat berharap KPK dapat terus menjaga integritasnya dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil dan transparan akan menjadi kunci bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, terutama di tingkat daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *