
DUNIAMEDAN.COM – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat kepolisian kembali mencuat di Sumatera Utara. Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29), personel Unit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar lebih. Aksi ini dilakukan dengan modus memanfaatkan jabatannya di bidang tindak pidana korupsi.
Jaksa menilai perbuatan Bayu bukan hanya merugikan para kepala sekolah, tetapi juga mencoreng citra aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU dalam tuntutannya.
Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa dikenai denda sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Bayu tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi. Sebaliknya, tindakannya justru bertentangan dengan semangat reformasi di tubuh kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah kepala sekolah yang merasa diperas oleh oknum polisi tersebut. Para korban mengaku dipaksa menyetorkan sejumlah uang dengan dalih untuk mengamankan proses pemeriksaan terkait penggunaan dana pendidikan.
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp4,7 miliar lebih, angka yang sangat besar bagi dunia pendidikan. Uang yang seharusnya digunakan untuk pengembangan sekolah justru berpindah ke kantong pribadi oknum aparat.
Fakta persidangan mengungkap adanya pola intimidasi yang digunakan terdakwa dalam menekan para kepala sekolah agar menyerahkan dana. Beberapa saksi menyatakan merasa takut bila tidak memenuhi permintaan Bayu.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa. Sebaliknya, kejahatan ini semakin memberatkan karena dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Seharusnya terdakwa menjaga integritas institusi Polri. Namun kenyataannya, ia justru menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi,” tegas JPU.
Sidang ini menjadi perhatian publik, khususnya di Sumatera Utara, karena menyangkut integritas aparat kepolisian. Banyak pihak mendesak agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.
Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Tipikor dijadwalkan akan membacakan putusan dalam sidang berikutnya. Publik kini menantikan apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan sepenuhnya atau tidak.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk tidak menyalahgunakan jabatan. Pemerintah saat ini sedang berupaya keras mengembalikan kepercayaan publik, dan kasus seperti ini jelas menjadi hambatan.
Jika majelis hakim memutus sesuai tuntutan jaksa, Bayu bisa menjadi salah satu aparat dengan hukuman berat akibat tindak pidana korupsi di sektor pendidikan di Sumut.
