
DUNIAMEDA.COM – Pemerintah Provinsi Aceh terus berupaya memperkuat sumber pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mengimbau masyarakat agar segera mengganti pelat nomor kendaraan menjadi pelat BL, sesuai dengan domisili di wilayah Aceh.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, yang menegaskan pentingnya mutasi kendaraan untuk memastikan pajak kendaraan tidak mengalir ke provinsi lain.
“Pajak kendaraan ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Aceh. Jika kendaraan yang beroperasi di sini masih menggunakan pelat luar, maka pendapatannya tidak masuk ke kas daerah,” ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan, hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor digunakan untuk berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan dan perbaikan jalan, peningkatan sarana transportasi, serta pengadaan fasilitas lalu lintas yang lebih aman dan nyaman.
Reza menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang terbukti efektif meningkatkan pendapatan pajak dan memperkuat basis data kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Menurutnya, data kendaraan yang akurat akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, terutama dalam hal transportasi dan keselamatan lalu lintas.
Pemerintah Aceh juga memberikan kemudahan bagi warga dalam proses mutasi kendaraan, termasuk potongan biaya administrasi tertentu agar masyarakat lebih terdorong melakukan perubahan pelat nomor.
Sosialisasi kebijakan ini dilakukan secara masif melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari media sosial, siaran radio, hingga pemasangan spanduk di kantor Samsat dan instansi pemerintah daerah.
Masyarakat diimbau agar segera melakukan mutasi sebelum batas waktu yang ditentukan. Bila tidak, ke depan akan ada pengawasan lebih ketat terhadap kendaraan yang masih menggunakan pelat luar daerah di wilayah Aceh.
“Ini bukan semata penertiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab bersama untuk membangun Aceh,” jelas Reza.
Selain meningkatkan PAD, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat rasa memiliki terhadap daerah sendiri. Dengan membayar pajak di tempat asal, masyarakat turut membantu memajukan fasilitas publik yang mereka gunakan setiap hari.
Reza menegaskan, pajak yang terkumpul dari masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk layanan publik yang lebih baik, seperti peningkatan kualitas jalan, lampu penerangan, hingga peremajaan angkutan umum.
“Pajak itu bukan hilang, tapi kembali ke masyarakat dalam wujud pembangunan nyata,” ujarnya menambahkan.
Pemprov Aceh berharap partisipasi aktif seluruh warga dapat menjadikan Aceh sebagai salah satu daerah yang mandiri secara fiskal dan transparan dalam pengelolaan pajak kendaraan.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Reza optimistis Aceh bisa menjadi contoh provinsi yang sukses dalam mengelola pajak kendaraan bermotor secara efisien dan berkeadilan.
