
DUNIAMEDAN.COM — Kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I Regional kembali mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat penting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses jual beli lahan seluas 8.077 hektare yang melibatkan perusahaan swasta besar.
Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025. Keduanya diduga memiliki peran signifikan dalam memuluskan transaksi penjualan lahan kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. “Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Keduanya ditahan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Jeffry kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Menurut Jeffry, modus yang digunakan para tersangka diduga berupa manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan administrasi pertanahan. Proses pelepasan aset milik negara tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Transaksi ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada indikasi kuat terjadinya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pihak swasta,” tambahnya.
Lahan seluas 8.077 hektare yang menjadi objek kasus terletak di wilayah strategis antara Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat, yang selama ini merupakan aset produktif milik PTPN I Regional. Rencananya, lahan tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan dan properti terpadu oleh pihak swasta.
Namun, hasil penyelidikan Kejati Sumut menunjukkan adanya proses jual beli yang tidak transparan, di mana sejumlah dokumen kepemilikan diduga dipalsukan atau dimanipulasi untuk memperlancar transaksi. Beberapa pejabat dari instansi terkait juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Jeffry menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk pejabat dari PTPN I dan perwakilan perusahaan swasta yang terlibat dalam kerja sama proyek. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Kedua tersangka, ASK dan ARL, saat ini dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sambil menunggu perkembangan hasil penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai lahan yang dijual mencapai ratusan miliar rupiah, dan merupakan bagian dari aset strategis milik negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik. Banyak pihak menilai penegakan hukum ini menjadi langkah tegas Kejati Sumut dalam membersihkan praktik korupsi di sektor pertanahan.
Sementara itu, pihak PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land belum memberikan keterangan resmi. Namun, perwakilan perusahaan dikabarkan akan dipanggil oleh Kejati Sumut untuk dimintai klarifikasi terkait mekanisme transaksi yang dilakukan.
Masyarakat dan aktivis antikorupsi di Sumatera Utara menyambut baik langkah Kejati Sumut. Menurut Lembaga Pemantau Aset Negara (LPAN) Sumut, kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pengelolaan aset negara di masa depan.
“Korupsi di bidang pertanahan ini sangat berbahaya karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara bisa kehilangan aset penting jika praktik semacam ini dibiarkan,” ujar Ketua LPAN Sumut, Rizal Lubis, dalam pernyataannya.
Kejati Sumut juga menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. “Siapa pun yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jeffry.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan dokumen pendukung serta menelusuri aliran dana hasil transaksi lahan tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat lain di lingkungan BPN dan PTPN I juga dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat transparansi pengelolaan aset negara. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan profesional, tanpa intervensi, sehingga keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
