
DUNIAMEDAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menorehkan sejarah baru dalam perjalanan hukum Indonesia dengan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II tahun 2025–2026, yang digelar pada Selasa (18/11) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat paripurna yang berlangsung secara terbuka itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Kehadiran para pimpinan DPR lainnya—Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal—menandai keseriusan lembaga legislatif dalam membahas dan menyetujui aturan hukum strategis tersebut.
Pengesahan KUHAP baru ini menjadi momentum penting mengingat KUHAP sebelumnya sudah berlaku sejak tahun 1981. Banyak pihak menilai pembaruan aturan hukum acara pidana merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan hukum modern.
Dalam pidatonya, Puan Maharani menegaskan bahwa revisi KUHAP merupakan upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia, memastikan proses peradilan yang lebih transparan, serta menghadirkan kepastian hukum bagi warga negara.
RKUHAP yang kini disahkan menjadi undang-undang memuat sejumlah ketentuan baru yang relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika penegakan hukum. Salah satunya adalah pengaturan lebih detail terkait bukti elektronik dalam proses penyidikan dan persidangan.
Puan juga menyampaikan bahwa DPR telah melalui proses diskusi panjang, melibatkan para ahli hukum pidana, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. Tujuannya agar naskah KUHAP baru benar-benar menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana yang lebih modern dan humanis.
Selain itu, KUHAP baru ini mempertegas prinsip due process of law, termasuk perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa sejak tahap awal penyidikan. Hak-hak seperti akses penasihat hukum dan hak untuk tidak disiksa mendapat penguatan dalam aturan baru tersebut.
Dalam rapat tersebut, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM juga memberi penjelasan bahwa pembaruan KUHAP mencerminkan komitmen pemerintah memperbaiki kualitas penegakan hukum nasional.
RKUHAP baru turut mengatur mekanisme praperadilan yang lebih luas, sehingga masyarakat memiliki ruang lebih besar untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum.
Beberapa inovasi juga dimasukkan, termasuk penggunaan alat rekam elektronik dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan, yang bertujuan meningkatkan akurasi pembuktian sekaligus mencegah penyimpangan prosedural.
Pengesahan undang-undang ini disambut positif oleh sebagian besar fraksi di DPR. Mereka menilai pembaruan hukum acara pidana merupakan langkah progresif untuk mendorong sistem peradilan yang lebih adil, akuntabel, dan adaptif.
Namun, ada pula catatan dari beberapa anggota DPR yang meminta pemerintah segera menyiapkan aturan turunan agar implementasi KUHAP baru tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Para praktisi hukum juga menyoroti perlunya pelatihan bagi aparat penegak hukum, termasuk penyidik, jaksa, dan hakim, agar mampu menerapkan ketentuan baru ini secara tepat.
Masyarakat sipil turut memberikan apresiasi, namun mengingatkan agar pengawasan terhadap implementasi undang-undang ini diperkuat, mengingat praktik di lapangan sering kali tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum.
Dalam rapat paripurna, sejumlah fraksi menyampaikan harapan bahwa KUHAP baru dapat menekan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum, sekaligus mengurangi kasus salah tangkap.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan seluruh perubahan dalam KUHAP baru akan berjalan bertahap sesuai kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.
Penguatan teknologi hukum juga menjadi salah satu fokus pemerintah, terutama terkait digitalisasi dokumen perkara dan transparansi proses peradilan.
Dengan disahkannya RKUHAP, DPR menutup rapat paripurna dengan pernyataan bahwa Indonesia kini memasuki babak baru dalam reformasi hukum acara pidana.
Aturan ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi sistem peradilan yang lebih modern, inklusif, dan menghargai hak asasi manusia.
Tantangan ke depan pun semakin jelas: bagaimana memastikan implementasi undang-undang baru ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
