
DUNIAMEDAN.COM – Pemerintah Kota Medan resmi menghentikan proses tender rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan senilai Rp 5 miliar. Keputusan ini muncul setelah dokumen anggaran tidak terbit sesuai jadwal.
Pembatalan tender tersebut tercatat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Medan. Informasi itu dapat diakses publik dan menunjukkan alasan administratif sebagai faktor utama penghentian proses.
Surat resmi yang menjadi dasar keputusan itu berasal dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan. Surat tersebut diterbitkan pada 12 November 2025.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa proses penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut membuat tender tidak bisa dilanjutkan.
Nomor surat yang dilayangkan adalah 600.1.15.2/17272. Surat ini berisi permohonan agar proses lelang dihentikan sampai dokumen anggaran siap.
DPKPCKTR menilai keterlambatan DPA akan berpengaruh pada proses administrasi dan jadwal pelaksanaan proyek jika dipaksakan tetap berjalan. Karena itu, pembatalan dianggap sebagai langkah paling realistis.
Proyek rehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan sebelumnya masuk dalam rencana belanja modal Kota Medan untuk tahun 2025. Proyek ini diharapkan dapat memperbaiki sarana yang digunakan untuk pelayanan hukum.
Namun, tanpa dasar anggaran yang sah, proyek pemerintah tidak dapat dilaksanakan. Inilah sebab utama tender harus dihentikan meski tahap persiapan telah dilakukan.
Dalam keterangan resmi di SPSE, dijelaskan bahwa pembatalan bersifat administratif dan bukan disebabkan oleh faktor teknis atau kualitas peserta tender.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa Pemkot Medan berusaha mengikuti aturan pengelolaan anggaran secara ketat. DPA menjadi syarat wajib sebelum pekerjaan fisik dijalankan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap proyek harus berada dalam koridor pengendalian anggaran yang transparan. Tanpa itu, proses pembangunan dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Hingga saat ini, belum ada informasi lanjutan terkait kapan tender tersebut akan dibuka kembali. Pemkot disebut masih menunggu terbitnya DPA P-APBD 2025.
Jika dokumen anggaran telah selesai, proses tender bisa saja kembali dimulai dari awal. Ini untuk memastikan tidak ada kekeliruan administratif.
Proyek sebesar Rp 5 miliar tersebut masuk kategori besar dan membutuhkan perencanaan matang, termasuk aspek anggaran. Hal itu membuat prosesnya tidak bisa dilakukan terburu-buru.
Keterlambatan penerbitan DPA sendiri bisa dipengaruhi beberapa faktor, seperti penyempurnaan dokumen, sinkronisasi program, maupun penyesuaian anggaran.
Sementara itu, Polrestabes Medan sejatinya menantikan rehabilitasi gedung Satreskrim demi peningkatan fasilitas penunjang penyidikan. Namun mereka harus menunggu proses administrasi rampung.
Pembatalan tender ini menjadi contoh bagaimana ketidakselarasan jadwal anggaran dapat memengaruhi proyek pemerintah. Meski demikian, ini dianggap lebih baik ketimbang memaksakan pekerjaan tanpa dasar hukum.
Pemkot Medan menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan program-program prioritas setelah dokumen anggaran sah. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip kunci.
Untuk saat ini, proses tender resmi dinyatakan dibatalkan dalam sistem. Masyarakat dapat memantau pembaruan informasi melalui SPSE Kota Medan.
Dengan dihentikannya tender sementara waktu, Pemkot berharap segala langkah pembangunan dapat berjalan lebih tertib setelah seluruh administrasi anggaran terpenuhi.
