
Duniamedan.com – Aksi nekat seorang residivis kambuhan, Rozi Hamdani (40), berakhir tragis setelah dirinya ditembak oleh pihak kepolisian karena mencoba melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap. Rozi, yang merupakan warga Jalan Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, dikenal sebagai pelaku kriminal yang sering keluar masuk penjara dengan berbagai kasus pencurian. Kali ini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum akibat mencuri pagar besi di kawasan Taman Ahmad Yani, Medan.
Peristiwa penangkapan yang berlangsung dramatis ini terjadi pada Jumat (tanggal tidak disebut). Rozi menjadi target operasi setelah laporan masyarakat mengenai aksi pencurian pagar taman yang merupakan salah satu ikon ruang terbuka hijau di kota Medan. Aksi pencurian tersebut meresahkan warga karena pagar taman yang dicuri memiliki nilai historis dan estetika penting.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian. Tim kemudian diturunkan untuk memburu pelaku yang diketahui telah menjual hasil curiannya ke salah satu pengepul barang rongsokan.
Saat akan ditangkap, Rozi sempat mencoba kabur dan bahkan menyerang petugas menggunakan benda tumpul. Polisi yang telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku di bagian kaki untuk melumpuhkannya. Rozi kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.
Menurut Kompol Rikki, tindakan tegas itu diambil karena pelaku menunjukkan itikad tidak kooperatif serta membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar. “Kami sudah beri peringatan, tapi yang bersangkutan tetap berusaha melawan. Maka dari itu, kami lakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa Rozi telah lebih dari tiga kali keluar masuk penjara atas berbagai kasus, mulai dari pencurian sepeda motor hingga penjambretan. Meski telah menjalani hukuman, ia tidak menunjukkan tanda-tanda jera dan kembali melakukan tindak kriminal demi mendapatkan uang secara instan.
Dalam kasus terbaru ini, pagar taman yang dicuri Rozi dipotong menjadi beberapa bagian agar mudah dibawa dan dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan, menurut pengakuannya, juga untuk membeli narkoba. Polisi kini juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan penadah barang curian yang kerap menerima hasil kejahatan dari Rozi.
Warga sekitar lokasi penangkapan mengaku lega dengan tertangkapnya Rozi. Mereka mengungkapkan bahwa selama ini merasa was-was karena kejahatan pencurian terus meningkat di lingkungan mereka. “Kami sudah sering melihat dia mondar-mandir malam hari. Jadi pas dengar dia ditangkap, ya kami senang juga. Mudah-mudahan kapok kali ini,” ujar salah seorang warga.
Pihak kepolisian juga akan menggali lebih dalam apakah Rozi terlibat dalam kejahatan lain yang belum dilaporkan. Data yang dimiliki menunjukkan bahwa pelaku kemungkinan terkait dengan beberapa laporan kehilangan barang logam di sejumlah fasilitas publik lainnya.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi cipta kondisi demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di kawasan Medan Kota. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kasus Rozi Hamdani kembali menjadi cerminan bahwa pembinaan terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan masih belum sepenuhnya efektif. Banyak mantan napi yang kembali ke dunia kriminal karena faktor ekonomi, lingkungan, dan kurangnya dukungan sosial.
Pengamat kriminologi dari Universitas Sumatera Utara menilai bahwa selain penegakan hukum, perlu ada pendekatan rehabilitatif yang lebih menyeluruh bagi residivis agar mereka tidak kembali melakukan tindak kejahatan. “Jika tidak ada perubahan sistemik dalam pembinaan mantan napi, maka siklus kejahatan akan terus berulang,” ujar Dr. Hasanuddin.
Untuk sementara, Rozi kini ditahan di Polsek Medan Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidik juga masih memeriksa keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya, bahwa aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap siapapun yang meresahkan masyarakat. Polisi berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan menjaga ketertiban di seluruh wilayah Medan.