
Duniamedan.com – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian uang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Griya yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia. Aksi kriminal ini dilakukan oleh sepasang kekasih, yang salah satunya merupakan karyawan baru di SPBU tersebut.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Hamonangan Pohan (25), yang diketahui baru bekerja selama enam hari di SPBU tempat kejadian. Ia ditangkap bersama kekasihnya, Sopiah Widia Rahma Nasution (23), yang diduga turut membantu dalam rencana pencurian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan kronologi kejadian kepada awak media pada Senin, 5 Mei 2025. Menurutnya, aksi pencurian ini sudah direncanakan oleh kedua pelaku, meski Hamonangan baru beberapa hari bekerja di sana.
“Pelaku mendaftar bekerja di SPBU Griya bersama pacarnya. Namun, hanya Hamonangan yang diterima bekerja. Sopiah tidak lolos seleksi,” ujar Kombes Pol Gidion. Kejadian ini pun menimbulkan kecurigaan karena pelaku datang berdua saat proses perekrutan.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Hamonangan memanfaatkan posisinya sebagai karyawan baru untuk mengakses ruang penyimpanan uang. Ia kemudian mengambil sejumlah uang dari hasil penjualan BBM yang belum sempat disetorkan.
Setelah mengambil uang, Hamonangan melarikan diri dan langsung menemui kekasihnya, Sopiah. Keduanya lalu menghilang dari tempat kejadian dan memutuskan untuk melarikan diri ke luar kota. Namun, berkat kerja cepat aparat kepolisian, mereka berhasil ditangkap di lokasi persembunyian mereka dalam waktu kurang dari 48 jam.
Kapolrestabes Medan menyebutkan bahwa pencurian ini bukanlah tindakan spontan, melainkan sudah dirancang sejak awal. Hal ini diperkuat oleh bukti komunikasi antara kedua tersangka yang menunjukkan perencanaan matang sebelum aksi dilakukan.
“Dalam penyelidikan kami, ditemukan pesan-pesan di ponsel keduanya yang membahas waktu dan cara mengambil uang di SPBU. Ini menunjukkan niat jahat sudah ada sejak awal,” jelas Gidion.
Uang hasil curian pun telah digunakan sebagian untuk kebutuhan pribadi. Polisi menyita barang-barang hasil pembelian dari uang curian seperti pakaian, ponsel baru, dan sejumlah perhiasan. Namun, sebagian uang masih berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Pihak manajemen SPBU Griya mengaku kecewa dengan kejadian ini. Mereka merasa kecolongan karena telah menerima Hamonangan tanpa mengetahui latar belakangnya secara mendalam. “Kami akan lebih selektif ke depannya dalam proses rekrutmen karyawan,” ujar salah satu manajer SPBU.
Sementara itu, Sopiah mengaku hanya mengikuti rencana kekasihnya karena takut ditinggalkan. Namun, pihak kepolisian tetap menetapkan dirinya sebagai tersangka karena terbukti ikut merencanakan dan menikmati hasil kejahatan.
Kombes Pol Gidion menegaskan bahwa kedua pelaku akan dikenai pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha, khususnya dalam hal perekrutan tenaga kerja. Latar belakang dan integritas calon pekerja harus benar-benar diperhatikan untuk menghindari kejadian serupa.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup Gidion.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara mereka sedang dalam tahap penyusunan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.