Brigadir D Bantah Tuduhan Kekerasan terhadap Anak, Sebut Video Rekayasa Suami

Duniamedan.com – Seorang polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polda Sumatera Utara, Brigadir D, membantah tuduhan bahwa dirinya telah melakukan kekerasan terhadap anaknya. Ia menegaskan bahwa video yang beredar luas di media sosial adalah hasil rekayasa suaminya, Lettu A.

Brigadir D menyatakan bahwa kejadian dalam video tersebut sebenarnya terjadi pada Juli 2024. Saat itu, anaknya baru saja bangun tidur dan menangis terus-menerus karena tidak melihat orang lain di sekitarnya.

“Itu sudah lama, bulan Juli 2024. Iya, video lama,” kata Brigadir D saat dikonfirmasi oleh detikSumut pada Selasa, 18 Februari 2025.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan hal yang biasa terjadi. Anaknya yang saat itu berusia sekitar 14 bulan memang sering menangis jika terbangun dan tidak langsung menemukan seseorang di dekatnya.

Brigadir D mengaku sangat terkejut ketika video tersebut tiba-tiba viral dan diiringi tuduhan bahwa ia melakukan kekerasan terhadap anaknya. Ia pun menuduh bahwa video tersebut sengaja disebarkan oleh suaminya untuk menjatuhkan dirinya.

“Ini semua adalah rekayasa suami saya. Saya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anak saya sendiri,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama di Sumatera Utara. Banyak pihak yang mempertanyakan keaslian video tersebut serta motif di balik penyebarannya.

Di sisi lain, suami Brigadir D, Lettu A, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan rekayasa ini. Namun, beberapa pihak menduga bahwa ada permasalahan rumah tangga yang mendasari penyebaran video tersebut.

Perselisihan antara Brigadir D dan Lettu A diduga telah berlangsung cukup lama. Beberapa sumber menyebutkan bahwa keduanya sedang dalam proses perceraian dan situasi semakin memanas setelah video tersebut viral.

Terkait kasus ini, Polda Sumut menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari klaim kedua belah pihak. Jika terbukti ada unsur fitnah atau pencemaran nama baik, maka langkah hukum bisa saja diambil.

Sementara itu, beberapa aktivis perlindungan anak mendesak agar kasus ini ditangani dengan hati-hati. Mereka menegaskan bahwa kepentingan utama adalah keselamatan dan kesejahteraan anak yang menjadi pusat dari permasalahan ini.

“Kita tidak ingin anak menjadi korban dari perselisihan orang tuanya. Jika ada dugaan kekerasan, maka harus diselidiki secara profesional. Namun, jika ini hanya permainan atau rekayasa, tentu ada konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan fitnah,” ujar seorang aktivis perlindungan anak di Medan.

Kasus ini juga menjadi perbincangan luas di media sosial. Banyak warganet yang terpecah dalam memberikan komentar. Sebagian percaya pada tuduhan terhadap Brigadir D, sementara yang lain menilai bahwa video tersebut bisa saja memang merupakan bagian dari rekayasa.

Pengamat hukum menilai bahwa jika memang ada unsur rekayasa atau pencemaran nama baik dalam penyebaran video ini, maka pihak yang bertanggung jawab bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga kini, Brigadir D tetap bersikukuh bahwa ia tidak bersalah dan meminta agar publik tidak langsung mempercayai video yang beredar tanpa mengetahui konteks sebenarnya.

Sementara itu, pihak berwenang masih terus mengumpulkan bukti dan akan segera mengambil langkah lanjutan terkait kasus ini. Masyarakat pun menunggu bagaimana perkembangan selanjutnya dan apakah akan ada tindakan hukum terhadap salah satu pihak dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *