
Duniamedan.com – Dunia pendidikan Sumatera Utara kembali diguncang oleh kabar tidak sedap. Seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nias ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri. Kasus ini memicu perhatian serius dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut), yang berkomitmen untuk menindak tegas jika guru tersebut terbukti bersalah.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alex Sinulingga, menyampaikan bahwa pihaknya telah bergerak cepat merespons kasus ini. Ia mengaku telah menginstruksikan Kepala Bidang (Kabid) SMK serta Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah 13 untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan internal terhadap guru yang bersangkutan.
“Kami langsung menindaklanjuti begitu mendapatkan laporan. Saya sudah perintahkan Kabid SMK dan Kacabdis Wilayah 13 untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan menyeluruh. Ini penting agar proses hukum dapat berjalan secara paralel dengan prosedur disiplin kepegawaian,” ujar Alex saat diwawancarai di Kantor Dinas Pendidikan Sumut pada Jumat, 2 Mei 2025.
Meskipun demikian, Alex Sinulingga menegaskan bahwa guru tersebut belum dinonaktifkan dari tugasnya sebagai tenaga pendidik. Menurutnya, tindakan nonaktif belum dapat dilakukan sebelum proses pemeriksaan internal dan hasil penyelidikan dari aparat kepolisian memberikan kejelasan hukum yang kuat.
“Dalam penegakan disiplin ASN atau tenaga pendidik, kita juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, jika hasil pemeriksaan membuktikan pelanggaran berat, maka guru tersebut akan diberikan sanksi disiplin berat hingga pemecatan,” tambah Alex.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini, apalagi pelaku adalah seorang guru yang seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat, khususnya para siswa. Menurutnya, profesi guru adalah profesi mulia yang menuntut integritas dan moralitas tinggi.
“Seorang pendidik memiliki tanggung jawab besar, tidak hanya dalam mengajar, tetapi juga dalam memberikan teladan. Bila dugaan ini benar, tentu sangat mencoreng wajah pendidikan kita,” ujar Alex dengan nada kecewa.
Disdik Sumut menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara tuntas dan adil. Tidak hanya itu, pengawasan terhadap tenaga pendidik juga akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga tengah menyiapkan tim pendampingan psikologis bagi korban jika diperlukan. Pendekatan ini dilakukan sebagai bentuk empati dan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan sekitar mereka.
Reaksi keras juga datang dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya pegiat perlindungan anak dan tokoh pendidikan di Sumatera Utara. Mereka mendesak pemerintah agar memperketat seleksi dan evaluasi berkala terhadap tenaga pendidik untuk memastikan bahwa mereka memiliki rekam jejak moral yang baik.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut pun mengeluarkan pernyataan resmi, meminta agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi. “Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Apalagi jika dilakukan oleh orang yang memiliki posisi berkuasa seperti guru,” tegas Ketua KPAID Sumut.
Dalam upaya jangka panjang, Dinas Pendidikan Sumut akan mengembangkan modul pelatihan etika dan profesionalisme guru yang akan menjadi bagian dari program pembinaan dan pengawasan rutin. Modul ini akan memuat materi tentang pencegahan kekerasan seksual, etika profesi, dan perlindungan terhadap siswa.
Alex Sinulingga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila ada bukti pelanggaran berat yang dilakukan oleh tenaga pendidik di Sumatera Utara. “Ini pelajaran pahit. Namun harus menjadi momen pembenahan serius terhadap sistem dan pengawasan kita,” katanya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung di Polres Nias. Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi, termasuk korban dan keluarga. Disdik Sumut menyatakan akan mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan keputusan administratif sesuai hasil akhir proses hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa perlindungan terhadap anak tidak bisa ditawar. Dunia pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan bermartabat, bukan menjadi ruang yang justru menyimpan potensi ancaman bagi generasi penerus bangsa.