Dua Pejabat Propam Sumut Dicopot Sementara, Polda Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Dua Pejabat Propam Sumut Dicopot Sementara, Polda Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Kasus Dugaan Pemerasan

DUNNIAMEDAN.COM -MPolda Sumatera Utara bergerak cepat merespons isu dugaan pemerasan yang melibatkan dua pejabat di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Kasus yang sebelumnya viral di media sosial itu kini telah memasuki tahap pemeriksaan internal yang lebih mendalam.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berlangsung objektif dan bebas dari intervensi.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, pada Rabu (26/11/2025). Ia menegaskan bahwa penonaktifan keduanya merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan dugaan pelanggaran etik maupun tindak pidana.

Ferry menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara terpisah. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi penyidik dalam menggali informasi dan memastikan setiap keterangan diperoleh tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Dugaan pemerasan ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial menuding adanya praktik meminta uang dari polisi yang sedang tersangkut persoalan etik. Tuduhan tersebut menyebutkan nominal yang mencapai ratusan juta rupiah untuk “mengurus” masalah internal.

Informasi ini langsung memicu perhatian publik, mengingat Propam merupakan divisi yang bertanggung jawab mengawasi kedisiplinan anggota polisi. Dugaan adanya penyimpangan di tubuh lembaga tersebut otomatis berdampak pada citra institusi secara keseluruhan.

Ferry menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, termasuk yang dilakukan oleh pejabat internal. Semua anggota, tanpa kecuali, akan diperiksa sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi. Menurutnya, penyebaran informasi di media sosial sering kali belum terverifikasi secara menyeluruh karena tidak melalui prosedur hukum.

Proses penyelidikan saat ini sudah memasuki tahap pendalaman bukti. Tim pemeriksa internal bekerja secara maraton untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang relevan.

Sumber internal menyebutkan bahwa kasus ini mendapat perhatian langsung dari pimpinan Polda Sumut. Hal ini membuat proses pemeriksaan harus dilakukan secara cepat namun tetap cermat.

Selain memeriksa dua pejabat Propam tersebut, penyidik juga menelusuri keaslian bukti digital yang beredar di media sosial. Validasi ini diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses hukum.

Jika terbukti bersalah, kedua pejabat itu tidak hanya akan mendapatkan sanksi etik, tetapi juga berpotensi menjalani proses pidana sesuai hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk penegasan bahwa tidak ada oknum yang kebal hukum.

Polda Sumut terus berupaya menunjukkan transparansi lewat langkah-langkah konkret, termasuk memberikan update perkembangan kasus secara berkala kepada media. Langkah ini diambil untuk mencegah spekulasi liar di masyarakat.

Masyarakat diminta untuk melaporkan jika memiliki informasi tambahan terkait kasus ini. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.

Di sisi lain, kasus ini menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Reformasi di tubuh Polri memerlukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan serupa di masa depan.

Para pengamat menilai bahwa penonaktifan jabatan merupakan langkah tepat untuk menjaga integritas pemeriksaan. Ini juga menjadi sinyal bahwa Polda Sumut ingin memperlihatkan komitmen pada profesionalisme.

Namun, pemeriksaan komprehensif tetap diperlukan agar kasus ini tidak berhenti pada sekadar pencopotan sementara. Tuntutan publik untuk transparansi harus dijawab dengan bukti nyata dalam bentuk penegakan hukum.

Situasi ini juga menjadi ujian bagi Polda Sumut untuk membuktikan bahwa proses penegakan disiplin berlangsung tanpa pandang bulu. Prosedur internal yang kuat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Pemeriksaan juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi seluruh anggota, sehingga tidak ada lagi yang mencoba menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Pada akhirnya, keputusan untuk menonaktifkan Kabid Propam dan Kasubbid Paminal menunjukkan bahwa institusi tidak ragu menindak pejabat internal jika ada dugaan pelanggaran. Polda Sumut berjanji akan mengumumkan hasil penyidikan setelah seluruh proses selesai.

Dengan langkah tegas ini, masyarakat diharapkan dapat kembali menaruh kepercayaan pada upaya Polri dalam menciptakan lembaga yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *