Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur, Mulyadi Simatupang Dinonaktifkan dari Jabatan Kadis Perindag ESDM Sumut

Dunuiamedan.com – Jabatan Mulyadi Simatupang sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara resmi dinonaktifkan sementara sejak Rabu, 17 April 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Inspektur Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, yang menyebutkan bahwa penonaktifan Mulyadi berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

“Iya benar, Mulyadi Simatupang dinonaktifkan sementara mulai 17 April 2025,” ujar Sulaiman kepada wartawan pada Jumat, 18 April 2025. Penonaktifan ini bersifat sementara sambil menunggu proses klarifikasi dan investigasi internal yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sumut.

Menurut Sulaiman, keputusan tersebut bukan diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui pertimbangan matang berdasarkan sejumlah laporan dan indikasi yang berkembang belakangan ini. Salah satu yang paling mencuat adalah dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh Mulyadi melalui pernyataan-pernyataan yang dianggap merugikan citra pimpinan daerah.

Pencemaran nama baik pejabat publik merupakan isu yang sangat sensitif, apalagi jika dilakukan oleh seorang pejabat struktural yang seharusnya menjaga etika dan loyalitas terhadap pimpinan. Inspektorat Sumut menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri secara detail sumber dan bentuk dari dugaan pencemaran tersebut.

Selain itu, Sulaiman juga menambahkan bahwa penonaktifan Mulyadi dilakukan demi menjaga kondusivitas dan profesionalitas birokrasi di lingkungan Pemprov Sumut. “Penonaktifan ini bukan bentuk hukuman, tapi sebagai langkah administrasi untuk menjamin bahwa proses pemeriksaan berjalan objektif tanpa adanya intervensi,” katanya.

Di tengah proses penyelidikan, Mulyadi Simatupang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Namun, beberapa sumber internal menyebutkan bahwa Mulyadi akan mengajukan hak jawab dan pembelaan diri melalui jalur resmi yang telah disiapkan oleh Inspektorat.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut, Gubernur Sumut dikabarkan telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) dari internal dinas guna memastikan roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Nama pengganti sementara Mulyadi akan diumumkan dalam waktu dekat.

Publik dan media pun mulai menyoroti kasus ini karena melibatkan dua nama penting dalam pemerintahan Sumatera Utara. Banyak yang berharap agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak dipolitisasi, mengingat dampaknya yang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Beberapa pihak menilai bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak, terlebih jika menyangkut nama baik dan integritas pimpinan. Dunia birokrasi dituntut untuk menjaga profesionalisme serta mampu menyelesaikan konflik secara internal tanpa harus merugikan institusi.

Dari sisi hukum, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sesama aparatur sipil negara (ASN) bisa diproses melalui mekanisme etik ASN maupun jalur pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Namun, untuk saat ini, Pemprov Sumut memilih menyelesaikan permasalahan melalui jalur administratif terlebih dahulu.

Pemerhati kebijakan publik di Sumatera Utara menyarankan agar pemerintah membuka ruang klarifikasi dan pembelaan diri secara adil kepada Mulyadi Simatupang. Menurut mereka, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses penyelidikan berlangsung.

Sementara itu, pihak Gubernur Bobby Nasution belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik ini. Namun, lingkaran dalam pemerintahan menyebutkan bahwa Gubernur mendukung penuh langkah Inspektorat untuk menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran etik dan integritas.

Kasus ini mencuat di tengah upaya Pemerintah Provinsi Sumut melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Maka, segala bentuk konflik internal yang menyangkut nama baik pejabat menjadi perhatian serius dari publik maupun media.

Masyarakat kini menanti bagaimana kelanjutan kasus ini akan ditangani, serta apakah akan ada konsekuensi hukum atau hanya berhenti di level administrasi. Yang pasti, keputusan penonaktifan sementara ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemprov Sumut ingin menjaga marwah pemerintahan dari segala bentuk pelanggaran etika.

Dengan demikian, proses pemerintahan di Sumatera Utara diharapkan tetap berjalan tanpa hambatan, dan penyelesaian masalah ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *