
DUNIAMEDAN.COM — Kasus dugaan salah tangkap terhadap Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, di Bandara Internasional Kualanamu, masih menjadi perhatian publik. Pihak PT Angkasa Pura Aviasi (APA) akhirnya memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa petugas Aviation Security (Avsec) tidak ikut dalam tindakan penangkapan di dalam pesawat.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, menjelaskan bahwa pada hari kejadian, petugas Polrestabes Medan memang sempat berkoordinasi dengan pihak Avsec bandara. Koordinasi tersebut hanya berkaitan dengan permintaan izin akses menuju area Gate 9, tempat calon penumpang menunggu keberangkatan.
“Avsec hanya memfasilitasi permintaan masuk karena aparat membawa surat tugas resmi. Kami tidak ikut serta dalam proses di dalam pesawat. Jadi, tugas Avsec hanya sebatas memastikan prosedur keamanan bandara berjalan sesuai aturan,” ujar Dedi melalui sambungan telepon, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, Avsec tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan atau intervensi terhadap kegiatan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. “Tugas kami hanya menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan bandara, bukan ikut menangani kasus pidana,” tegasnya.
Dedi juga menjelaskan bahwa setiap petugas hukum yang akan masuk ke area terbatas bandara wajib menunjukkan surat tugas dan berkoordinasi terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan prosedur keamanan penerbangan (aviation security regulation) yang berlaku di seluruh bandara Indonesia.
“Kami pastikan setiap prosedur dilakukan secara tertib. Tapi kalau soal tindakan hukum, itu di luar kewenangan kami. Kami tidak ikut dalam proses penangkapan, apalagi sampai naik ke pesawat,” tambahnya.
Kasus salah tangkap ini bermula saat sejumlah anggota polisi mendatangi Bandara Kualanamu untuk menangkap seseorang yang masuk dalam daftar pencarian. Namun, target yang dimaksud justru keliru dan aparat membawa Iskandar, Ketua DPW NasDem Sumut, yang kala itu hendak terbang ke Jakarta.
Beberapa saksi mata menyebutkan, aparat datang ke ruang tunggu Gate 9 dan langsung menuju ke dalam pesawat. Tak lama kemudian, mereka menggiring seorang pria berbaju putih keluar dari kabin. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata pria tersebut bukan orang yang dicari.
Peristiwa ini sempat menimbulkan kegaduhan di antara penumpang lain yang berada di pesawat. Bahkan, sebagian penumpang merekam kejadian tersebut dan menyebarkannya ke media sosial, hingga menjadi viral dan menuai reaksi publik.
Usai kejadian, Iskandar mengaku telah dilepaskan setelah pihak kepolisian menyadari kekeliruan identitas. Ia berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran bagi aparat dalam bertindak di area publik seperti bandara.
Menanggapi hal itu, Dedi menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Pihak Angkasa Pura Aviasi akan melakukan evaluasi internal agar ke depan koordinasi dengan aparat penegak hukum bisa berjalan lebih jelas dan sesuai prosedur.
“Kami akan memperkuat koordinasi dan memastikan semua tindakan di bandara mengikuti standar operasional keamanan yang berlaku. Kami tidak ingin peristiwa seperti ini kembali terjadi,” ujarnya.
Selain itu, PT Angkasa Pura Aviasi juga berencana menggelar pelatihan khusus untuk Avsec agar lebih siap menghadapi situasi mendadak yang melibatkan aparat penegak hukum. Tujuannya, agar komunikasi dan prosedur di lapangan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sementara itu, pihak Polrestabes Medan dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan internal untuk mengevaluasi tindakan anggotanya. Menurut sumber di kepolisian, kekeliruan terjadi karena informasi lapangan yang tidak akurat mengenai keberadaan target.
Beberapa pengamat hukum menilai kasus ini bisa menjadi momentum penting untuk memperbaiki sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas bandara. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi dalam menjalankan operasi di area publik yang sensitif seperti bandara.
Pakar hukum udara, Dr. Hendra Lubis, menjelaskan bahwa setiap tindakan aparat di bandara harus mematuhi aturan internasional tentang keamanan penerbangan. “Bandara adalah kawasan steril. Penegakan hukum boleh dilakukan, tapi tetap dengan izin dan koordinasi yang baik agar tidak mengganggu operasional penerbangan,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan melalui Otoritas Bandar Udara Wilayah II juga dikabarkan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa prosedur keamanan penerbangan tidak dilanggar selama kejadian tersebut berlangsung.
Pihak Angkasa Pura Aviasi pun menyatakan siap untuk berkoordinasi penuh dengan pemerintah pusat dan pihak kepolisian guna memperkuat tata kelola keamanan bandara. “Kami akan terus menjaga profesionalisme dan memastikan kepercayaan publik terhadap Bandara Kualanamu tetap tinggi,” tutup Dedi.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak bahwa kehati-hatian, koordinasi, dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci agar tindakan penegakan hukum tidak menimbulkan kekeliruan di tempat-tempat vital seperti bandara.
