
BINJAI – Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, kembali menegakkan hukum terhadap kasus peredaran narkotika kelas berat. Seorang mantan personel Ditresnarkoba Polda Sumut divonis 12 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam peredaran sabu seberat satu kilogram.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada sidang putusan yang digelar di PN Binjai, Kamis (14/3/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar sebagai bentuk sanksi tambahan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi oleh pihak kepolisian beberapa bulan lalu. Personel yang bersangkutan sebelumnya aktif di Ditresnarkoba Polda Sumut, sehingga keterlibatannya menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Tiga rekannya yang turut terlibat dalam peredaran sabu dengan jumlah yang sama juga dijatuhi hukuman serupa, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menindak jaringan narkotika yang melibatkan oknum aparat.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa bukti-bukti yang diserahkan, termasuk barang bukti sabu seberat 1 kilogram dan dokumen komunikasi transaksi, cukup kuat untuk menjerat para terdakwa. Pengadilan menilai tindakan mereka mengancam keselamatan masyarakat dan merusak tatanan sosial.
Dalam persidangan, terdakwa mantan personel Ditresnarkoba mengakui keterlibatannya, namun sempat mengajukan pembelaan terkait tekanan ekonomi dan alasan pribadi. Majelis hakim menilai pembelaan tersebut tidak cukup untuk mengurangi tingkat kesalahan yang dilakukan.
Pihak kepolisian Sumut menyatakan vonis ini menjadi bentuk peringatan keras terhadap siapa pun, termasuk oknum aparat, yang mencoba memanfaatkan posisi untuk terlibat dalam perdagangan narkotika. Integritas aparat penegak hukum harus dijaga demi kepercayaan publik.
Kasus ini juga memicu diskusi mengenai pengawasan internal di kepolisian. Polisi memastikan akan memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap personel agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain hukuman pidana dan denda, pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset yang diperoleh dari hasil transaksi narkotika. Hal ini bertujuan memutus jalur keuangan para pelaku yang menguntungkan diri dari kejahatan narkotika.
Putusan PN Binjai mendapat perhatian luas dari masyarakat Sumut, mengingat keterlibatan mantan aparat membuat kasus ini lebih sensitif. Banyak pihak menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme aparat dalam memberantas narkotika.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumut mengapresiasi langkah tegas pengadilan dan berharap aparat lain tetap menjaga disiplin serta menghindari perilaku yang merugikan institusi kepolisian.
Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam memperketat seleksi, pengawasan, dan pembinaan personel agar tidak ada celah bagi praktik korupsi atau keterlibatan dalam kejahatan narkotika.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan melaporkan setiap indikasi ke aparat berwenang. Partisipasi publik menjadi salah satu kunci keberhasilan upaya pemberantasan narkoba.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menekankan pentingnya program pencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, sehingga masyarakat mendapatkan perlindungan dari bahaya narkoba.
Dengan vonis ini, diharapkan efek jera dapat dirasakan tidak hanya oleh para terdakwa, tetapi juga oleh seluruh jaringan narkotika di Sumatera Utara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga keselamatan generasi muda dan masyarakat luas dari dampak narkotika.
