Eks Direktur PTPN II Resmi Ditahan Kejati Sumut, Diduga Terlibat Korupsi Jual Beli Aset Ribuan Hektar

DUNIAMEDAN.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin (IP), terkait kasus dugaan korupsi dalam proses jual beli aset milik PTPN I Regional I, Sumatera Utara. Penahanan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama operasional dengan pihak swasta.

Kasus ini bermula dari proyek Kerja Sama Operasional (KSO) antara PTPN II dengan PT Ciputra Land yang melibatkan lahan seluas 8.077 hektar. Dugaan kuat menyebutkan, Irwan Perangin-angin menyerahkan sebagian aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak ketiga tanpa izin resmi dari pemerintah pusat, khususnya Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Menurut keterangan resmi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan aset negara. Ia menegaskan bahwa aset yang dipegang oleh PTPN II merupakan milik negara dan tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan dari kementerian terkait.

“Perbuatan dugaan korupsi IP dilakukan saat menjabat sebagai Direktur PTPN II tahun 2020 sampai 2023, yakni dengan menginbrengkan aset lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah,” jelas Arif dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumut, Medan.

Pihak kejaksaan menyebut, akibat dari perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian yang cukup besar. Tim auditor dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) saat ini masih melakukan perhitungan untuk mengetahui nilai kerugian yang pasti dari transaksi ilegal tersebut.

Penahanan terhadap Irwan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam di Gedung Kejati Sumut. Usai pemeriksaan, Irwan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan panjang sejak awal tahun 2025. Tim penyidik telah memeriksa lebih dari 25 saksi, termasuk pejabat aktif dan pensiunan PTPN, serta beberapa pihak dari perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek KSO tersebut.

Dalam penyidikan, tim menemukan sejumlah dokumen penting yang menunjukkan adanya manipulasi dalam proses perjanjian kerja sama. Beberapa dokumen juga ditemukan telah diubah agar terlihat sah secara administratif, padahal tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana yang diduga diterima oleh pihak-pihak tertentu sebagai bentuk gratifikasi. Dugaan sementara, ada sejumlah uang yang dialirkan ke rekening pribadi beberapa pejabat perusahaan saat proyek berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena lahan yang terlibat dalam skandal tersebut merupakan tanah produktif milik negara yang selama ini digunakan untuk kepentingan perkebunan. Pengalihan aset secara ilegal dinilai merugikan BUMN dan masyarakat sekitar yang bergantung pada lahan tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat tinggi BUMN yang seharusnya menjaga amanah negara,” ujar Arif Khadarman menambahkan.

Sementara itu, pihak PTPN II melalui humasnya menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan semua dokumen yang dibutuhkan penyidik. Mereka juga menegaskan bahwa tindakan Irwan dilakukan di luar prosedur resmi perusahaan.

“Manajemen baru PTPN II berkomitmen mendukung penuh penyelidikan Kejati Sumut dan memastikan praktik serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang,” ungkap Humas PTPN II, melalui keterangan tertulis.

Irwan Perangin-angin sendiri, saat digiring ke mobil tahanan, memilih bungkam dan menolak memberikan komentar kepada awak media. Dengan wajah tenang, ia hanya menunduk sambil menutupi wajahnya dengan map dokumen.

Sumber internal Kejati menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Penyidik saat ini masih menelusuri peran sejumlah pihak dari perusahaan mitra serta pejabat lain di lingkungan PTPN yang turut menandatangani perjanjian kerja sama tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di tubuh perusahaan perkebunan milik negara. Dalam beberapa tahun terakhir, PTPN di berbagai daerah memang kerap menjadi sorotan karena lemahnya pengawasan terhadap aset dan pengelolaan lahan.

Kejati Sumut menegaskan, mereka akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan aset negara. “Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik dari internal perusahaan maupun pihak luar, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Arif.

Penahanan Irwan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perusahaan BUMN di sektor perkebunan. Pemerintah pusat juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan aset negara agar tidak lagi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dengan terbukanya kasus ini, publik berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa lahan milik negara tetap menjadi aset produktif bagi masyarakat, bukan sumber keuntungan bagi segelintir orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *