Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Lima Pekerja Migran Indonesia Diselamatkan Polda Sumut

DUNIAMEDAN.COM — Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Pengungkapan ini terjadi pada tanggal 17–18 Juli 2025, ketika kelima korban berhasil diamankan dari sebuah rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kota Pematangsiantar.

Kelima korban diketahui merupakan warga dari berbagai daerah di Indonesia yang sebelumnya dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan gaji tinggi. Namun, belakangan diketahui bahwa pengiriman tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi dan melalui jalur ilegal, yakni via laut dari Pelabuhan Dumai, Riau.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah penampungan tersebut. Tim dari Subdit IV Renakta yang segera melakukan penyelidikan berhasil menemukan dan mengamankan para korban dalam kondisi siap diberangkatkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, para korban mengaku direkrut oleh agen tenaga kerja ilegal yang menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan buruh pabrik di Malaysia. Mereka tidak memiliki dokumen perjalanan resmi, termasuk visa kerja maupun kontrak kerja, sehingga keberangkatan mereka melanggar hukum.

Kepala Subdit IV Renakta Polda Sumut, AKBP Sinta Dewi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa praktik pengiriman PMI ilegal sangat berbahaya karena membuka peluang terjadinya eksploitasi, perdagangan manusia, hingga tindak kekerasan terhadap korban. “Kami menyelamatkan mereka sebelum terlambat. Jalur yang digunakan sangat berisiko dan sama sekali tidak memenuhi standar perlindungan terhadap pekerja migran,” jelasnya.

Para korban, yang semuanya perempuan dan berusia antara 20 hingga 35 tahun, kini tengah dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial untuk pemulihan kondisi psikologis dan fisik mereka. Mereka mengaku sangat terkejut saat mengetahui bahwa jalur keberangkatan mereka ternyata ilegal.

Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial R, yang diduga sebagai perekrut dan penanggung jawab rumah penampungan tersebut. Saat ini, R tengah diperiksa secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.

Polda Sumut menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna menelusuri sindikat pengiriman PMI ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah Sumatera. Dugaan kuat bahwa jaringan ini telah berulang kali melakukan pengiriman pekerja migran secara ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Riau.

Sementara itu, pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sumut menggagalkan upaya pengiriman ilegal ini. Mereka juga menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat ekonomi rendah, mengenai prosedur resmi penempatan kerja di luar negeri. Pemerintah terus mengingatkan agar setiap calon PMI memverifikasi legalitas agen penyalur dan memastikan semua dokumen keimigrasian dan perjanjian kerja telah sesuai aturan.

Selain kerugian pribadi yang dialami korban, pengiriman ilegal seperti ini juga merusak citra Indonesia di mata negara tujuan. Pekerja ilegal sering kali menjadi sasaran penangkapan dan deportasi, serta tidak memiliki perlindungan hukum di negara tempat mereka bekerja.

Kasus ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil untuk membentuk sistem pencegahan yang lebih kuat.

Ke depannya, pihak Polda Sumut akan memperketat pengawasan terhadap rumah-rumah penampungan tenaga kerja dan memperluas kerja sama dengan instansi terkait agar tidak ada lagi korban pengiriman ilegal ke luar negeri.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa bekerja ke luar negeri harus dilakukan secara legal dan sesuai prosedur. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja.

Lima korban saat ini telah dipulangkan ke daerah asal mereka dengan pengawalan dan pendampingan dari Dinas Sosial dan pihak kepolisian. Mereka juga akan mendapat pelatihan keterampilan kerja sebagai bagian dari program reintegrasi sosial.

Upaya penyelamatan ini menjadi pengingat bahwa masih banyak warga Indonesia yang menjadi sasaran sindikat perdagangan orang karena minimnya informasi dan keterbatasan ekonomi. Pemerintah pun diharapkan terus meningkatkan sosialisasi dan membuka lebih banyak peluang kerja dalam negeri agar masyarakat tidak tergiur janji manis yang berujung petaka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *