Gagal Kabur, Pencuri Mesin Kopi Ditembak Polisi Saat Penangkapan di Deli Serdang

Duniamedan.com – Upaya pelarian seorang pelaku pencurian berakhir di ujung laras senjata aparat kepolisian. Seorang pria bernama Al-Ikhramullah (30), warga Dusun Daya Bakrie, Desa Dayah Daboh, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, harus menerima timah panas di kaki kirinya setelah mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Medan Area.

Peristiwa ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Warkop Agam, Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Dalam aksi nekatnya, pelaku berhasil membawa kabur sebuah mesin kopi milik kedai tersebut. Peristiwa itu sontak membuat pemilik kedai mengalami kerugian dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Menerima laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diungkap. Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan Al-Ikhramullah.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan sedang berada di sebuah warung kopi lainnya, yaitu Warkop Aceh Rejeki Cak Jal yang terletak di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan cara menendang salah seorang petugas. “Petugas kami sudah memberikan peringatan, namun pelaku tetap berupaya melarikan diri. Akhirnya tindakan tegas dan terukur dilakukan,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Akibat dari aksinya tersebut, Al-Ikhramullah terpaksa ditembak pada bagian kaki kirinya agar tidak membahayakan keselamatan petugas maupun warga sekitar. Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah kondisinya stabil, pelaku digiring ke kantor Polsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa ia mencuri mesin kopi dari Warkop Agam dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan uang cepat. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin kopi yang sempat dicuri. Mesin tersebut ditemukan tidak jauh dari lokasi pelaku diamankan, setelah ia menyembunyikannya di sebuah gudang kosong. Barang bukti kini berada di Mapolsek Medan Area sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah Medan dan sekitarnya. Pasalnya, dari catatan kepolisian, Al-Ikhramullah diketahui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa beberapa tahun lalu.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau agar para pelaku kejahatan tidak mencoba melawan petugas, karena polisi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah perkotaan. Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.

Sementara itu, pemilik Warkop Agam mengaku lega karena pelaku berhasil ditangkap dan barang curiannya berhasil ditemukan kembali. Ia mengapresiasi kerja cepat aparat kepolisian yang sigap menindaklanjuti laporan warga.

Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi pemilik usaha kecil untuk memperkuat sistem keamanan di tempat usaha mereka. Pemasangan CCTV dan peningkatan patroli lingkungan menjadi hal penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa.

Dengan diamankannya Al-Ikhramullah, Polsek Medan Area berharap masyarakat dapat kembali merasa aman dan tidak takut terhadap ancaman kriminalitas. Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dan kekerasan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kini, proses hukum terhadap pelaku tengah berjalan, dan penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *