
DUNIAMEDAN.COM – Aparat kepolisian berhasil membongkar sarang penampungan motor curian di kawasan Simalingkar, Medan Tuntungan, pada Sabtu malam (7/6). Penggerebekan ini mengungkap puluhan unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian yang siap diedarkan kembali ke pasaran.
Menurut informasi yang diperoleh, operasi penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim gabungan dari Polrestabes Medan bergerak cepat setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari.
“Kami menemukan puluhan unit sepeda motor dalam kondisi yang sudah dibongkar dan sedang dalam proses modifikasi,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers Minggu (8/6). Beberapa tersangka yang berada di lokasi langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama antara unit Reskrim Polrestabes Medan dengan satuan Intelkam yang telah melakukan penyelidikan selama dua minggu terakhir. Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi cukup lama dengan modus menerima dan memodifikasi motor curian sebelum dijual kembali.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 37 unit sepeda motor berbagai merek, peralatan bengkel modifikasi, serta beberapa dokumen penting yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan motor curian. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Proses identifikasi terhadap motor-motor curian ini melibatkan tim forensik dan unit lalu lintas untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan data kepolisian. “Kami meminta korban pencurian sepeda motor di wilayah Medan dan sekitarnya untuk memeriksa ke Polrestabes,” tambah Riko.
Para tersangka yang diamankan terdiri dari lima orang laki-laki berusia antara 25-40 tahun. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari penerima barang curian, teknisi modifikasi, hingga penjual. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan lebih banyak orang dalam jaringan ini.
Modus operandi jaringan ini terbilang rapi. Motor curian akan langsung dibawa ke bengkel ini untuk diubah tampilan dan nomor identifikasinya sebelum diedarkan. “Mereka bahkan memiliki sistem administrasi yang mencatat semua motor yang masuk dan keluar,” ungkap salah seorang penyidik.
Penggerebekan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang selama ini merasa resah dengan maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut. “Sudah lama kami curiga dengan aktivitas di rumah itu, tapi takut melapor,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kapolrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada ketika membeli sepeda motor bekas dengan harga murah. “Periksa kelengkapan dokumen dan pastikan nomor rangka serta mesin masih asli,” pesan Riko. Polisi juga akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan pencurian.
Kasus ini diduga terkait dengan jaringan pencurian sepeda motor yang lebih besar yang beroperasi di Sumatera Utara. Polisi tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh rantai kejahatan ini.
“Kami akan menelusuri aliran dana dan transaksi keuangan para tersangka untuk mengungkap jaringan sepenuhnya,” tegas Riko. Polisi juga akan bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan untuk melacak motor-motor yang diduga hasil curian.
Para tersangka saat ini menghadapi pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap sebelum menaikkan status penyidikan.
Keberhasilan penggerebekan ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Medan dalam memberantas kejahatan properti. “Ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi kami dalam melindungi masyarakat,” tutup Kapolrestabes.
Masyarakat yang kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Unit Reskrim Polrestabes Medan untuk melakukan pemeriksaan. Polisi menjamin kerahasiaan dan keamanan para pelapor dalam proses identifikasi ini.