Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut: Bareskrim Resmi Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut: Bareskrim Resmi Naikkan Kasus ke Tahap PenyidikanDUNIAMEDAN.COM

DUNIAMEDAN.COM — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan kasus temuan kayu gelondongan yang terseret banjir di dua lokasi di Sumatra Utara ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana terkait peredaran atau pengelolaan kayu ilegal.

Brigjen Pol Moh Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa temuan kayu gelondongan tersebut berada di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, serta Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kedua lokasi itu terdampak banjir besar yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menurut Irhamni, bukti awal yang dikumpulkan cukup untuk mengubah status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (10/12).

Ia menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi dari masyarakat sekitar dan pihak terkait.

Kayu gelondongan yang ditemukan dalam jumlah besar itu memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan sekitar wilayah terdampak banjir. Banjir kemudian menyeret kayu-kayu tersebut hingga menumpuk di badan sungai dan permukiman warga.

Irhamni menegaskan bahwa Polri akan menelusuri asal-usul kayu tersebut, termasuk mengidentifikasi lokasi penebangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan sedang diarahkan untuk mencari siapa pemilik ataupun pengelola kayu tersebut.

Selain itu, Polri juga akan memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran administratif, seperti tidak adanya dokumen sah pengangkutan atau pengelolaan kayu, serta potensi pelanggaran pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga bekerja sama dengan instansi lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah, dan para ahli kehutanan untuk memastikan validitas data dan temuan di lapangan.

Irhamni menambahkan, penyidik telah memetakan titik-titik yang diduga menjadi tempat penebangan liar. Pemantauan udara dan pengecekan kawasan hutan terus dilakukan untuk melihat kerusakan yang lebih luas.

Hasil sementara menunjukkan bahwa volume kayu yang terbawa banjir tidak wajar jika dibandingkan dengan aktivitas legal di wilayah tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penebangan tanpa izin.

Polri juga menyoroti dampak ekologis dari pembalakan liar yang ditengarai menjadi salah satu faktor pemburuk bencana banjir dan longsor di beberapa wilayah Sumut. Hilangnya tutupan hutan membuat air meluap lebih cepat dan memicu kerusakan besar.

Masyarakat di sekitar lokasi sempat mengunggah sejumlah foto dan video kayu-kayu gelondongan yang tertumpuk di sungai dan badan jalan. Unggahan tersebut turut menjadi bahan awal penyelidikan tim Bareskrim.

Penyidik kini tengah mempersiapkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui aktivitas pengelolaan kayu di kawasan sekitar Garoga dan Anggoli. Pemeriksaan lanjutan akan menyasar pemilik lahan, pengusaha kayu, hingga pihak perantara.

Irhamni menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan. Jika terbukti ada tindak pidana, pelaku akan dikenakan pasal-pasal terkait perusakan hutan maupun pengelolaan kayu ilegal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi tambahan yang dapat mendukung penyidikan. Warga dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui aktivitas di kawasan setempat.

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan hutan dan jalur keluar-masuk kayu di wilayah mereka. Upaya pencegahan dinilai penting agar kejadian serupa tidak berulang.

Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran banjir besar yang membawa kayu gelondongan dianggap sebagai indikasi rusaknya ekosistem di hulu sungai. Banyak pihak mendesak agar penyidikan dilakukan secara tuntas.

Polri memastikan tim akan terus bergerak, termasuk melakukan penelusuran lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Dengan telah naiknya kasus ke tahap penyidikan, publik menanti langkah lanjutan Bareskrim dalam menindak para pelaku yang mungkin merugikan lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Pemerintah pusat sebelumnya juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap kegiatan pembalakan liar, mengingat dampaknya sangat luas terhadap kondisi alam dan potensi bencana.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan hasil lengkap akan disampaikan kepolisian setelah seluruh proses pemeriksaan dan analisis bukti selesai dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *