
SUMUT – Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026, menjadi perhatian publik setelah muncul kesaksian yang mengaitkan proyek infrastruktur dengan kepentingan politik.
Dalam sidang tersebut, Danto Restyawan menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan terkait dugaan penggunaan dana proyek rel kereta api.
Danto, yang merupakan mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp5,5 miliar.
Menurut kesaksiannya, dana tersebut berasal dari proyek pembangunan rel kereta api dan diduga dikumpulkan untuk kepentingan politik pada momentum pemilihan umum.
Ia menyebut bahwa pengumpulan dana tersebut dilakukan atas perintah mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Dalam keterangannya, dana tersebut diduga digunakan untuk mendukung pemenangan dalam ajang Pilpres serta Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.
Nama Bobby Nasution turut disebut dalam konteks dugaan dukungan pada Pilgub Sumatera Utara.
Kesaksian ini sontak menjadi sorotan karena mengaitkan proyek pembangunan dengan kepentingan politik praktis.
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa pernyataan tersebut masih merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pihak-pihak yang disebut dalam persidangan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, terutama yang berkaitan dengan proyek infrastruktur berskala besar.
Pengawasan terhadap penggunaan dana publik menjadi hal yang sangat krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat mendalami setiap fakta yang terungkap di persidangan secara objektif dan profesional.
Dengan berkembangnya kasus ini, publik menaruh harapan agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap secara menyeluruh tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
