
DUNIAMEDAN.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan akan turun langsung ke Kota Medan, Sumatera Utara, menyusul terungkapnya kasus dugaan penusukan yang melibatkan seorang anak berusia sekitar 12 tahun terhadap ibu kandungnya hingga meninggal dunia.
Kasus tersebut menyita perhatian nasional karena melibatkan anak yang masih di bawah umur sebagai terduga pelaku dalam tindak kekerasan berat di lingkungan keluarga.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan lembaganya memandang perlu adanya pengawasan ketat agar proses penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menurunkan tim ke Medan untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan tepat, adil, dan berperspektif kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Jasra di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Jasra, KPAI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga pendamping guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait peristiwa tersebut.
Tim yang diturunkan nantinya akan melakukan pemantauan langsung terhadap proses hukum yang dijalani anak berinisial A, termasuk memastikan hak-haknya sebagai anak tetap terlindungi.
KPAI menilai bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak tidak bisa disamakan dengan perkara pidana orang dewasa. Pendekatan khusus dinilai mutlak diperlukan.
Selain aspek hukum, perhatian besar juga akan diberikan pada kondisi psikologis anak, mengingat dampak emosional yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut sangat berat.
Jasra menegaskan bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur secara jelas mengenai perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam regulasi tersebut, anak berhak mendapatkan pendampingan hukum, pendampingan psikososial, serta perlakuan yang manusiawi selama proses pemeriksaan.
KPAI juga akan menggali latar belakang kehidupan anak dan keluarga untuk memahami faktor-faktor yang mungkin memicu terjadinya peristiwa tragis tersebut.
Pendalaman ini penting, kata Jasra, agar penanganan tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga pada upaya pencegahan kasus serupa di masa mendatang.
Di sisi lain, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara lengkap kronologi kejadian serta kondisi yang melatarbelakanginya.
Pihak kepolisian disebut telah melibatkan petugas khusus anak dan pekerja sosial dalam proses pemeriksaan terhadap anak tersebut.
KPAI mengapresiasi langkah aparat yang telah memperhatikan prosedur perlindungan anak dalam penanganan awal perkara ini.
Namun demikian, KPAI menegaskan akan tetap melakukan pengawasan agar seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan pelanggaran hak anak.
Lembaga ini juga mengingatkan media massa dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas anak maupun informasi sensitif yang dapat merugikan masa depan anak.
Perlindungan identitas anak, menurut KPAI, merupakan kewajiban bersama yang harus dipatuhi demi menjamin hak anak atas privasi.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena mencerminkan kompleksitas persoalan kekerasan dalam keluarga yang dapat melibatkan anak sebagai korban sekaligus pelaku.
KPAI berharap, dengan keterlibatan berbagai pihak, penanganan kasus ini dapat dilakukan secara menyeluruh, adil, dan berorientasi pada pemulihan.
Hasil pemantauan tim KPAI di Medan nantinya akan dirangkum dalam laporan resmi dan disampaikan sebagai rekomendasi kepada pihak terkait.
Dengan pengawalan ini, KPAI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan perlindungan maksimal, bahkan dalam situasi hukum yang paling berat sekalipun.
