
DUNIAMEDAN.COM – Seorang pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dugaan ini mencuat setelah beberapa pelaku usaha melaporkan adanya permintaan uang yang tidak sesuai aturan untuk mendapatkan izin usaha maupun fasilitas dari pemerintah.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah pengusaha kecil mengeluhkan adanya biaya tambahan yang diminta oleh oknum pejabat Dispora saat mereka mengajukan permohonan izin atau bantuan usaha. Menurut para korban, biaya tersebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jenis usaha dan fasilitas yang diajukan.
Seorang pelaku UMKM yang enggan disebutkan namanya mengaku diminta membayar sejumlah uang agar mendapatkan izin usaha dengan cepat. “Kami disuruh membayar agar urusan izin kami dipercepat. Jika tidak, prosesnya bisa berbulan-bulan,” ujarnya saat diwawancarai.
Modus pungli ini diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan lebih dari satu oknum di instansi terkait. Para pelaku usaha yang merasa keberatan akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang agar mendapat kejelasan hukum.
Pihak kepolisian dan instansi terkait saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungli tersebut. Kepala Inspektorat Kota Medan, dalam keterangannya, menyatakan bahwa mereka akan menindak tegas jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pungutan liar yang membebani pelaku usaha. Jika terbukti bersalah, pejabat yang terlibat akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Inspektorat Kota Medan.
Dugaan praktik pungli ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah. Padahal, UMKM merupakan sektor yang sangat penting bagi perekonomian, khususnya di Kota Medan, yang terus berupaya mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
Banyak pihak mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk memberantas pungli yang kerap menjadi penghambat bagi pelaku usaha kecil. Beberapa pengamat menilai bahwa praktik semacam ini dapat merusak iklim investasi dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak takut melaporkan jika mengalami atau mengetahui praktik pungli semacam ini. Pemerintah juga didorong untuk memperbaiki sistem perizinan dan transparansi administrasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Dalam rangka menindaklanjuti laporan yang ada, pihak kepolisian berencana untuk memanggil beberapa saksi, termasuk para pelaku usaha yang menjadi korban. Jika terbukti bersalah, pejabat yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan transparan dan adil. Ia juga menegaskan bahwa dinasnya akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh instansi pemerintahan agar tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi. Masyarakat pun berharap agar kasus ini bisa segera dituntaskan dan pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pemberantasan pungutan liar harus menjadi prioritas bagi pemerintah agar pelaku usaha kecil bisa berkembang tanpa harus menghadapi tekanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini juga penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan kompetitif di Kota Medan.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan pemerintah daerah semakin serius dalam menegakkan aturan dan menciptakan birokrasi yang bersih. Pelaku UMKM pun diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih mudah tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tidak seharusnya ada.