
Duniamedan.com – Tim Jatanras Polrestabes Medan berhasil menangkap Fadli (45), pelaku pembunuhan terhadap seorang driver taksi online. Saat penangkapan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri. Kini, Fadli mendekam di rumah tahanan Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Fadli, yang merupakan warga Jalan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, diduga menghabisi nyawa korban dengan keji dan terencana. Korban diketahui bernama Jannus Welman Simanjuntak (43), warga Dusun 1, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang kehilangan kontak sejak beberapa hari sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di daerah Medan Tuntungan.
“Pelaku kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Saat diamankan, pelaku mencoba melawan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan,” ujar Kompol Jama Kita Purba, Senin (17/2/2025).
Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat berkaitan dengan perampokan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengincar barang berharga milik korban, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mencari nafkah sebagai driver taksi online.
Menurut keterangan polisi, peristiwa tragis ini terjadi saat korban menerima pesanan di daerah Medan Tuntungan. Pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang tiba-tiba menyerang korban di tengah perjalanan. Korban mengalami luka parah akibat serangan tersebut hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Jasad korban ditemukan oleh warga di area perkebunan di Kecamatan Medan Tuntungan dengan kondisi mengenaskan. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwenang, yang kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti di lokasi.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Selain itu, kendaraan korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku kini telah ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti tambahan.
Dalam pengakuannya, pelaku menyatakan telah merencanakan aksi ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau aksi serupa yang pernah dilakukan oleh Fadli di masa lalu.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” tambah Kompol Jama Kita Purba.
Keluarga korban yang mendengar kabar penangkapan pelaku mengungkapkan rasa syukur mereka kepada pihak kepolisian. Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya yang keji.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Almarhum adalah tulang punggung keluarga dan kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi kami,” ujar seorang anggota keluarga korban dengan penuh emosi.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Medan, terutama di kalangan pengemudi taksi online yang merasa khawatir atas keselamatan mereka. Beberapa komunitas pengemudi meminta pihak berwenang untuk meningkatkan keamanan, terutama di daerah rawan kejahatan.
Sementara itu, Fadli dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menanti pelaku jika terbukti bersalah di pengadilan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi layanan transportasi online, untuk lebih waspada saat menerima pesanan dari penumpang, terutama di jam-jam rawan dan daerah yang minim pengawasan.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa. Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan warga serta memberikan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan.