
Duniamedan.com – Perkembangan baru terjadi dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang remaja saat tawuran di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Pelaku yang diketahui bernama Irfan alias Ipan Jengkol (34), akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi setelah mendapatkan ultimatum dari pihak kepolisian.
Korban, Dimas Prasetya atau DP (16), tewas tragis dalam insiden tawuran antar kelompok pemuda yang pecah beberapa hari lalu. Kejadian tersebut sontak mengundang perhatian masyarakat luas, mengingat aksi kekerasan tersebut melibatkan penggunaan senjata api rakitan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, dalam konferensi pers pada Sabtu (26/4/2025) mengungkapkan bahwa Irfan menyerahkan diri pada Kamis (24/4/2025). Ia datang ke kantor polisi didampingi oleh keluarganya, setelah sebelumnya diberikan ultimatum tegas oleh aparat.
“Kami telah memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri secara sukarela. Bila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas berupa penangkapan dalam kondisi apapun. Akhirnya, pelaku memilih menyerahkan diri,” ujar AKBP Oloan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Irfan terlibat langsung dalam aksi tawuran tersebut. Ia menembakkan senjata api rakitan ke arah kelompok lawan yang menyebabkan Dimas terkena tembakan di bagian dada, hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.
Motif penembakan diduga berakar dari perselisihan antar kelompok remaja yang sudah berlangsung lama di kawasan tersebut. Tawuran tersebut dipicu oleh rasa dendam lama, yang kemudian berujung pada tragedi berdarah itu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk senjata api rakitan yang digunakan saat kejadian. Selain itu, pakaian yang dikenakan Irfan saat melakukan penembakan juga turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
AKBP Oloan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan meskipun pelaku telah menyerahkan diri. “Tindakan menyerahkan diri akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum, tetapi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya,” tegasnya.
Saat ini, Irfan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan. Ia dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dan penggunaan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Keluarga korban, yang diwakili oleh ayah Dimas, menyatakan rasa lega karena pelaku telah menyerahkan diri. Mereka berharap keadilan ditegakkan secara adil dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Di sisi lain, kasus ini menjadi cerminan nyata betapa tingginya tingkat kekerasan di kalangan remaja di beberapa wilayah urban, termasuk Medan. Pemerintah daerah dan aparat keamanan diimbau untuk meningkatkan upaya pencegahan konflik antarpemuda agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Pihak kepolisian juga berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam peristiwa tawuran tersebut. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang turut memprovokasi atau membawa senjata dalam kejadian ini,” kata AKBP Oloan.
Selain upaya penegakan hukum, Polres Pelabuhan Belawan juga akan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak sekolah untuk melakukan pendekatan preventif terhadap anak-anak muda, terutama di wilayah rawan tawuran.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak tentang bahaya kekerasan remaja yang bisa merenggut nyawa. Semua elemen masyarakat perlu bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai, khususnya bagi generasi muda.
Dengan penyerahan diri pelaku, polisi kini fokus melengkapi berkas perkara untuk segera melimpahkannya ke kejaksaan. Sementara itu, proses pemulihan trauma bagi keluarga korban dan lingkungan sekitar juga menjadi perhatian serius pihak berwenang.