
DUNIAMEDAN.COM – Pemerintah Kota Medan menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan sertifikat wakaf Masjid Jamik yang terletak di Jalan Kejaksaan/Taruma, Kecamatan Medan Petisah. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui jajaran pemerintahannya menyatakan komitmen untuk menuntaskan proses administrasi yang telah lama dinanti oleh masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan, M. Sofyan, ketika memimpin rapat koordinasi di Balai Kota Medan pada Senin, 4 Agustus 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan yang terkait dengan pengelolaan dan proses sertifikasi tanah wakaf.
M. Sofyan menjelaskan bahwa Wali Kota Medan telah memberikan arahan tegas agar penyelesaian sertifikat wakaf Masjid Jamik tidak lagi berlarut-larut. Sertifikasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah tempat ibadah tersebut.
Masjid Jamik, yang berdiri megah di kawasan strategis pusat kota, memiliki nilai historis dan religius tinggi bagi masyarakat Medan. Sudah sejak lama masjid ini menjadi pusat kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial bagi umat Islam di kawasan tersebut.
Namun hingga kini, status tanah masjid tersebut belum memiliki sertifikat wakaf resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik kepemilikan atau penyalahgunaan aset di masa mendatang.
Dalam rapat tersebut, M. Sofyan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan akan mengawal seluruh proses administrasi dan hukum yang dibutuhkan untuk mempercepat penerbitan sertifikat tersebut. Ia juga meminta kerja sama semua pihak terkait untuk memberikan data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Jamik turut hadir dalam rapat itu dan menyatakan kesiapan mereka untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk surat pernyataan wakaf dan riwayat kepemilikan tanah dari masa ke masa.
Sementara itu, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Medan menyampaikan bahwa mereka siap memproses sertifikat tersebut sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi. Proses ini akan berjalan lebih cepat jika dokumen dari pemilik asal dan bukti perwakafan dapat diverifikasi secara jelas.
Wali Kota Medan, melalui perwakilannya, menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah aset keagamaan seperti ini. Menurutnya, perlindungan terhadap aset wakaf merupakan bagian dari upaya menjaga marwah tempat ibadah sekaligus melestarikan warisan keislaman.
Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya memberikan legalitas formal, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hukum dari ancaman peralihan fungsi lahan atau gugatan pihak lain. Pemerintah kota melihat hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola aset publik yang transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, masyarakat sekitar Masjid Jamik menyambut baik langkah Pemkot Medan tersebut. Mereka berharap penyelesaian sertifikat ini dapat memperkuat eksistensi masjid dan mempermudah pengembangan fasilitas ibadah serta kegiatan sosial keagamaan di masa depan.
Ketua BKM Masjid Jamik, dalam kesempatan yang sama, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung sejak tahun lalu. Mereka berharap agar langkah ini menjadi awal yang baik bagi penataan aset wakaf masjid lain di Kota Medan yang juga belum bersertifikat.
Masalah aset wakaf memang menjadi tantangan tersendiri bagi banyak daerah di Indonesia, termasuk Medan. Banyak masjid, mushola, dan lembaga pendidikan keagamaan yang berdiri di atas tanah wakaf namun belum memiliki kekuatan hukum yang sah.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari program nasional reformasi agraria. Kota Medan sendiri masuk dalam prioritas wilayah yang didorong untuk percepatan sertifikasi aset keagamaan.
Dengan komitmen dan langkah konkret dari Pemerintah Kota Medan, harapan besar kini tertumpu pada keseriusan semua pihak agar proses ini benar-benar berjalan lancar. Sertifikat wakaf Masjid Jamik diharapkan dapat terbit dalam waktu dekat sebagai bukti nyata perlindungan terhadap aset umat.