
DUNIAMEDAN.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun regulasi baru yang akan mengatur operasional ojek online (ojol) di wilayah tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas maraknya persoalan transportasi daring, baik dari sisi keselamatan, persaingan usaha, hingga perlindungan hak para pengemudi dan konsumen.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, menyampaikan bahwa regulasi ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan mencakup berbagai aspek penting. Mulai dari mekanisme operasional, batas wilayah kerja, hingga penetapan tarif dasar yang adil bagi mitra pengemudi. Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui di Kantor Dishub Sumut, Rabu (21/5/2025).
Menurut Agustinus, penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan aplikator, asosiasi pengemudi ojol, akademisi, serta unsur masyarakat sipil. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada salah satu pihak, melainkan menjamin keadilan dan keseimbangan antara pengemudi, aplikator, dan konsumen.
“Selama ini, banyak keluhan yang masuk ke kami terkait tarif yang tidak konsisten, pemutusan kemitraan secara sepihak oleh aplikator, serta perlindungan hukum yang minim terhadap pengemudi. Maka dari itu, Pemprov mengambil langkah konkret dengan menyiapkan regulasi yang menyeluruh,” jelas Agustinus.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penegakan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang tidak mematuhi aturan. Aplikator yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti manipulasi tarif, pengabaian standar keselamatan, atau pemutusan sepihak mitra tanpa prosedur yang jelas, akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional di wilayah Sumut.
Langkah ini pun mendapat sambutan positif dari para pengemudi ojol. Mereka berharap regulasi yang disusun dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kesejahteraan dan keamanan kerja mereka. “Kami butuh kepastian hukum, bukan hanya sebagai mitra yang dikendalikan sepihak oleh sistem,” ujar Anton, salah satu pengemudi ojol di Medan.
Pemprov juga menargetkan bahwa regulasi ini mampu mengatur jumlah kendaraan daring yang beroperasi di satu wilayah agar tidak terjadi kelebihan suplai, yang berdampak pada persaingan tidak sehat antar pengemudi. Selain itu, sistem pengawasan terhadap kelayakan kendaraan juga akan diperketat demi menjamin keselamatan penumpang.
Agustinus menyebutkan, akan ada kewajiban bagi aplikator untuk melaporkan data jumlah mitra aktif dan kinerja layanan secara berkala kepada pemerintah daerah. Data ini akan digunakan sebagai dasar evaluasi dan pemantauan terhadap operasional aplikator agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tak hanya aspek teknis, regulasi juga menyentuh dimensi sosial. Pemerintah ingin memastikan bahwa pengemudi ojol mendapatkan hak-hak dasar seperti jaminan sosial dan akses pelatihan berkala. Pemprov Sumut bahkan berencana bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memasukkan mitra ojol sebagai peserta wajib dalam skema perlindungan tenaga kerja informal.
Sementara itu, pihak aplikator yang dihubungi menyatakan kesiapannya untuk mengikuti regulasi daerah selama masih dalam koridor hukum nasional. Namun, mereka berharap adanya dialog berkelanjutan agar implementasi aturan tidak memberatkan bisnis dan tetap mempertahankan fleksibilitas yang menjadi ciri khas layanan transportasi daring.
Wacana regulasi ini juga disambut baik oleh kalangan akademisi. Menurut Dr. Evi Yuliana, pakar transportasi dari Universitas Sumatera Utara, regulasi yang adil dan berbasis data dapat menjadi solusi terhadap konflik yang kerap muncul antara pengemudi dan aplikator. “Selama ini, ketimpangan relasi antara aplikator dan mitra membuat banyak kasus tidak bisa diselesaikan secara adil. Peran pemerintah daerah sangat penting untuk menyeimbangkan situasi,” katanya.
Pemerintah berharap regulasi ini akan rampung dan diberlakukan paling lambat pada kuartal ketiga tahun 2025. Setelah resmi diterbitkan, akan ada masa transisi bagi aplikator dan pengemudi untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru sebelum sanksi diberlakukan penuh.
Selama masa transisi, Pemprov Sumut juga akan mengadakan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pengguna jasa transportasi daring. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kebingungan dan semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing.
Dengan regulasi ini, diharapkan ekosistem transportasi daring di Sumatera Utara dapat tumbuh lebih sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada keadilan sosial. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap aturan, sesuai dengan dinamika lapangan dan perkembangan teknologi transportasi ke depan.
Jika berhasil, regulasi ini bahkan dapat menjadi model bagi provinsi lain dalam menyusun kebijakan yang serupa, demi menciptakan sistem transportasi daring yang lebih beradab, tertib, dan berpihak kepada masyarakat luas.