
DUNIAMEDAN.COM – Langkat, 2 November 2025. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengambil langkah tegas dengan menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night yang beroperasi di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu malam (1/11/2025). Tindakan tersebut dilakukan menyusul temuan bahwa lokasi hiburan tersebut belum memiliki izin operasional lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumut, Moettaqien Hasrimy, memimpin langsung operasi penutupan bersama tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan aparat kepolisian setempat.
Dalam keterangannya kepada media, Moettaqien menegaskan bahwa penyegelan dilakukan demi menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum di wilayah Sumatera Utara.
“Tempat hiburan malam Blue Night ini hanya mengantongi izin bangunan dan izin karaoke. Belum ada izin resmi untuk kegiatan klub malam atau diskotik dari Pemprov Sumut,” ujar Moettaqien melalui sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa setiap tempat hiburan malam yang beroperasi di Sumut wajib memenuhi izin usaha pariwisata, izin lingkungan, izin keamanan, serta izin operasional klub malam yang diterbitkan secara berjenjang oleh pemerintah daerah dan provinsi.
“Pemprov Sumut tidak akan memberikan toleransi bagi tempat usaha yang mencoba beroperasi tanpa izin lengkap. Ini bukan soal mencari kesalahan, tapi soal penegakan hukum dan tanggung jawab terhadap masyarakat,” tegasnya.
Penyegelan Blue Night dilakukan pada pukul 22.30 WIB. Petugas Satpol PP bersama aparat kepolisian memasang garis segel dan papan pengumuman larangan beroperasi di depan pintu masuk gedung.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan bahwa aktivitas hiburan di dalam gedung menyerupai diskotik, dengan tata lampu dan suara khas klub malam, serta jam operasional yang melebihi batas waktu yang diizinkan untuk karaoke biasa.
Sementara itu, beberapa warga sekitar menyambut baik langkah tegas Pemprov Sumut. Mereka mengaku resah dengan aktivitas tempat hiburan tersebut yang kerap berlangsung hingga dini hari.
“Sudah lama warga di sini merasa terganggu. Musiknya keras sampai tengah malam. Kami berharap setelah disegel, benar-benar tidak dibuka lagi kalau belum ada izin,” ujar Dedi, warga setempat.
Pemprov Sumut, kata Moettaqien, telah memberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali kepada pengelola Blue Night sebelum akhirnya memutuskan untuk menyegel lokasi. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Surat peringatan sudah kami layangkan pada bulan September dan Oktober. Karena tidak ada tindak lanjut, maka kami turun langsung untuk menutup sementara hingga izin lengkap diterbitkan,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Moettaqien juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut akan memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam di kabupaten dan kota, khususnya yang berpotensi melanggar ketentuan izin dan jam operasional.
Ia menyebutkan bahwa Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, telah memberikan instruksi tegas agar setiap kegiatan ekonomi dan hiburan harus dijalankan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bapak Gubernur berkomitmen menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dengan ketertiban sosial. Kami mendukung penuh arahan tersebut dengan memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lapangan,” ucapnya.
Dari sisi hukum, Dinas Perizinan (DPMPTSP) Sumut juga memastikan bahwa tidak ada izin diskotik atau klub malam yang diajukan atas nama Blue Night. Hal ini memperkuat dasar hukum bagi Satpol PP dalam melakukan penyegelan.
“Berdasarkan data sistem perizinan, Blue Night hanya memiliki izin usaha karaoke keluarga dan IMB. Tidak ada permohonan izin tambahan,” ujar Kepala DPMPTSP Sumut, Sri Wahyuni, saat dikonfirmasi secara terpisah.
Pemprov Sumut berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha hiburan lainnya agar tidak mengabaikan proses perizinan. Pemerintah juga membuka ruang konsultasi bagi pengusaha yang ingin mengurus izin secara resmi.
“Kami tidak melarang investasi di bidang hiburan. Silakan berusaha, tapi ikuti aturan. Jangan main kucing-kucingan,” tambah Moettaqien.
Ke depan, Pemprov Sumut berencana membentuk Tim Pengawasan Terpadu Tempat Hiburan Malam (TPTHM) yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, dan Dinas Pariwisata, guna melakukan inspeksi rutin ke seluruh wilayah.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa dan memastikan seluruh kegiatan hiburan di Sumut berjalan sesuai dengan koridor hukum dan moralitas masyarakat.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap Blue Night, Pemprov Sumut ingin menegaskan bahwa penegakan aturan bukan hanya simbol, tetapi merupakan bukti nyata komitmen pemerintah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Sumatera Utara.
