
DUNIAMEDAN.COM – Aksi penculikan terhadap seorang anak sekolah dasar (SD) di kawasan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, berhasil diungkap aparat kepolisian hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ditreskrimum Polda Sumut, dan Polsek Medan Labuhan bekerja cepat menangkap para pelaku yang terlibat.
Korban berinisial ZK, seorang siswa kelas 2 SD berusia 7 tahun, menjadi korban penculikan pada Kamis (31/7/2025). Ia diduga diculik saat hendak pulang sekolah. Peristiwa ini langsung membuat heboh warga sekitar dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Pihak keluarga korban yang menyadari ZK tak kunjung pulang dari sekolah segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Labuhan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan untuk menyelidiki dan melakukan pencarian intensif terhadap korban.
Berbekal informasi awal dari warga dan hasil penyelidikan lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan korban serta mengidentifikasi para pelaku. Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Jumat dini hari (1/8/2025), di lokasi yang berbeda namun masih berada di wilayah Medan dan sekitarnya.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Firda Hermayati, Julia Hasibuan, dan Nurhayati alias Yati. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Firda merupakan otak utama dari penculikan ini. Lebih mengejutkan lagi, Firda ternyata merupakan sepupu ibu korban, sehingga secara hubungan keluarga ia adalah tante dari ZK.
Motif penculikan ini diduga kuat berkaitan dengan masalah ekonomi. Firda mengaku merencanakan penculikan untuk meminta tebusan dari keluarga korban. Ia melibatkan dua rekannya, Julia dan Yati, dalam menjalankan aksinya.
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rudi Hartono, ketiga tersangka telah merencanakan penculikan ini secara matang. Mereka menunggu momen saat korban dalam perjalanan pulang sekolah, lalu membawanya ke sebuah rumah kosong di kawasan pinggiran kota.
“Korban ditemukan dalam kondisi selamat meskipun dalam keadaan ketakutan. Saat ini, ZK telah dikembalikan kepada keluarganya dan sedang mendapatkan pendampingan psikologis,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Selama dalam penyekapan, korban tidak mengalami kekerasan fisik, namun mengalami tekanan psikologis. Polisi mengapresiasi kesigapan masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses pengungkapan kasus ini.
Ketiga pelaku kini telah ditahan dan akan dikenakan pasal penculikan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi orang tua agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan orang-orang yang berada di dekat anak-anak mereka, termasuk keluarga sendiri. Tak jarang, pelaku kejahatan justru berasal dari orang yang dikenal baik.
Sementara itu, pihak sekolah korban juga menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Kepala sekolah menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap siswa, terutama saat jam pulang sekolah.
Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kejadian mencurigakan, khususnya yang melibatkan anak-anak. Respons cepat dan kerja sama antara masyarakat dan aparat terbukti mampu mempercepat proses pengungkapan tindak kriminal.
Pihak keluarga korban menyampaikan terima kasih atas kerja cepat dan profesional yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta perlindungan hukum terhadap anak-anak diperkuat.
Kasus penculikan ini menambah daftar panjang kejahatan yang melibatkan kerabat dekat sebagai pelaku. Polisi akan terus mendalami latar belakang para tersangka untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih besar.