
Duniamedan.com – Aparat penegak hukum berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi di Kota Medan. Tim gabungan yang terdiri dari BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut menggerebek dua gudang di kawasan Marelan, yang diduga menjadi pusat operasi mafia gas oplosan.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan. Dari operasi tersebut, petugas menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang diduga telah dioplos dan siap diedarkan secara ilegal di pasaran.
Kegiatan pengoplosan ini melibatkan konversi gas bersubsidi ukuran 3 kilogram menjadi gas nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Praktik ilegal ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah per tahun, akibat subsidi yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Modus Operasi Mafia Gas
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan peralatan khusus yang dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung yang lebih besar. Dengan cara ini, mereka mendapatkan keuntungan besar dari selisih harga jual gas subsidi dan nonsubsidi.
Harga gas bersubsidi 3 kilogram dijual sekitar Rp16.000 hingga Rp20.000 per tabung, sementara gas nonsubsidi bisa mencapai Rp200.000 hingga Rp1 juta, tergantung ukuran dan permintaan di pasar. Selisih harga yang signifikan ini menjadi alasan utama mengapa praktik pengoplosan gas sangat menggiurkan.
Tindakan Tegas dari Aparat
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam jaringan mafia gas ini. Mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan masyarakat karena gas hasil oplosan berisiko tinggi mengalami kebocoran dan ledakan.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Semua pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku lapangan maupun dalang di balik praktik ini, akan kami proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dampak Kerugian Negara dan Masyarakat
Praktik pengoplosan gas tidak hanya merugikan keuangan negara melalui penyalahgunaan subsidi, tetapi juga berdampak langsung pada ketersediaan gas bagi masyarakat kecil. Gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga prasejahtera dan pelaku UMKM menjadi langka karena disedot oleh jaringan mafia.
Selain itu, keselamatan masyarakat menjadi terancam. Gas hasil oplosan sering kali tidak memenuhi standar keamanan karena proses pemindahan yang tidak sesuai prosedur. Risiko kebocoran dan ledakan meningkat, membahayakan konsumen yang tidak menyadari asal-usul produk tersebut.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam penggerebekan ini, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan tabung gas dari berbagai ukuran, alat penyuntik gas, selang modifikasi, serta dokumen terkait aktivitas ilegal tersebut. Semua barang bukti telah diamankan untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, beberapa pekerja yang ditemukan di lokasi juga diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka diduga berperan sebagai operator yang menjalankan proses pemindahan gas di bawah kendali jaringan mafia.
Upaya Pencegahan dan Penertiban
Pertamina, sebagai penyedia gas elpiji, berkomitmen untuk memperketat pengawasan distribusi gas bersubsidi. Salah satu langkah yang diambil adalah menerapkan sistem pencatatan elektronik (digitalisasi) di agen dan pangkalan resmi guna meminimalisasi potensi penyalahgunaan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan gas subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” ujar perwakilan Pertamina.
Sanksi Hukum yang Menanti Pelaku
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pihak berwenang menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini. Mereka juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi gas subsidi di lingkungan sekitar.
Respons Masyarakat
Penggerebekan ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama di kawasan Medan dan sekitarnya. Warga berharap penindakan tegas ini bisa menghentikan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Kami sering kesulitan mendapatkan gas 3 kilogram karena langka di pasaran. Semoga penggerebekan ini membawa perubahan dan gas subsidi kembali mudah diakses oleh masyarakat kecil,” kata Aminah, seorang ibu rumah tangga di Medan Marelan.
Koordinasi Berkelanjutan
Kejaksaan, TNI, Polri, dan instansi terkait berjanji akan terus melakukan koordinasi dan razia rutin untuk memastikan jaringan mafia gas benar-benar diberantas. Mereka juga akan memperkuat regulasi agar distribusi gas bersubsidi berjalan sesuai sasaran.
Penutup
Kasus penggerebekan gudang gas oplosan di Medan ini menjadi bukti nyata bahwa praktik penyalahgunaan gas bersubsidi masih marak terjadi. Dengan tindakan tegas dan kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan ke depan tidak ada lagi penyimpangan yang merugikan negar