
KOTA MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai bagian dari penataan sistem parkir di Kota Medan. Penurunan tarif tersebut disambut positif oleh masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan kepada warga.
Dalam ketentuan baru tersebut, tarif parkir sepeda motor diturunkan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000. Sementara itu, tarif parkir mobil turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Penyesuaian ini berlaku pada lokasi parkir tepi jalan umum yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penerapan tarif terbaru.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar soal penurunan angka. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi sistem parkir agar lebih tertib dan transparan. Pemerintah kota ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang adil. Modernisasi tata kelola parkir menjadi prioritas.
Menurut wali kota, kebijakan ini lahir dari kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah memahami bahwa biaya parkir merupakan pengeluaran rutin warga, khususnya di kawasan pusat kota. Dengan penyesuaian tarif, diharapkan beban masyarakat dapat sedikit berkurang. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pembayaran parkir resmi.
Selain penurunan tarif, Pemko Medan juga mendorong penerapan sistem parkir yang lebih modern. Digitalisasi pembayaran dan pengawasan menjadi bagian dari agenda pembenahan. Sistem yang transparan diyakini mampu meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah. Penguatan pengawasan juga akan terus dilakukan.
Perwal Nomor 9 Tahun 2026 menjadi payung hukum resmi dalam pelaksanaan kebijakan ini. Seluruh juru parkir diimbau untuk mematuhi tarif baru yang telah ditetapkan. Pemerintah kota juga menyiapkan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran. Sosialisasi dilakukan agar kebijakan berjalan efektif.
Penurunan tarif ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir. Selama ini, sektor parkir kerap menjadi sorotan karena persoalan ketidaktertiban. Dengan regulasi yang jelas dan tarif yang terjangkau, pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih profesional. Transparansi menjadi kunci keberhasilan kebijakan.
Pemko Medan menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan target pendapatan asli daerah (PAD). Optimalisasi sistem dan peningkatan kepatuhan diyakini dapat menjaga stabilitas pendapatan. Modernisasi manajemen parkir dinilai mampu menutup potensi kebocoran. Dengan demikian, penurunan tarif tidak otomatis menurunkan pendapatan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kota yang ramah bagi masyarakat dan pelaku usaha. Biaya parkir yang lebih terjangkau dapat mendukung aktivitas ekonomi di pusat perdagangan. Warga yang berkunjung ke pasar atau pusat belanja tidak lagi terbebani tarif tinggi. Dampak positifnya diharapkan terasa secara luas.
Di sisi lain, pemerintah mengingatkan bahwa tarif resmi harus dipatuhi oleh seluruh petugas parkir. Jika ditemukan pungutan di atas ketentuan, masyarakat diminta melapor. Penegakan aturan akan dilakukan secara tegas. Hal ini demi menjaga kredibilitas kebijakan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa reformasi layanan publik terus berjalan di Kota Medan. Pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan warga. Penataan parkir termasuk sektor yang menjadi perhatian khusus. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan.
Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, petugas parkir, dan masyarakat. Tanpa dukungan bersama, kebijakan tidak akan berjalan optimal. Ia mengajak warga untuk membayar parkir sesuai tarif resmi. Partisipasi publik dinilai sangat menentukan keberhasilan sistem.
Dengan adanya Perwal Nomor 9 Tahun 2026, Pemko Medan berharap wajah pengelolaan parkir semakin tertib. Standarisasi tarif menjadi fondasi utama dalam pembenahan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi kebingungan terkait biaya parkir. Kepastian tarif menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang berpihak kepada rakyat. Penurunan tarif menjadi simbol keberanian mengambil keputusan pro-warga. Namun, implementasi yang konsisten tetap menjadi tantangan utama. Pengawasan dan evaluasi akan terus diperkuat.
Secara keseluruhan, penurunan tarif parkir di Kota Medan melalui Perwal No. 9 Tahun 2026 menjadi langkah strategis dalam reformasi layanan. Motor kini dikenakan tarif Rp2.000 dan mobil Rp4.000 sesuai ketentuan baru. Pemerintah berharap kebijakan ini membawa dampak positif bagi masyarakat dan tata kelola kota. Dengan sistem yang lebih tertib dan transparan, pelayanan publik diharapkan semakin modern dan berkeadilan.
