
Duniamedan.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi yang dilakukan melalui aplikasi daring dan melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan siber, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Rabu, 16 April 2025, pihak kepolisian memaparkan kronologi dan hasil penyelidikan kasus tersebut. Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dan didampingi oleh Kasubdit 2 Ditreskrimsus, Kompol Anggi, mewakili Direktur Reserse Siber, Kombes Pol Doni Satria Sembiring.
Ferry menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli siber yang secara rutin dilakukan oleh jajaran kepolisian. Dalam patroli tersebut, ditemukan akun mencurigakan di aplikasi TikTok dengan nama pengguna @presidenmangkok yang memuat dan mempromosikan konten asusila secara terang-terangan.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil melacak aktivitas akun tersebut yang ternyata kerap melakukan siaran langsung dengan konten pornografi. Ironisnya, siaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga melibatkan anak di bawah umur sebagai objek siaran, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan hak anak.
Pihak kepolisian segera melakukan penelusuran terhadap lokasi pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik seperti ponsel, laptop, dan sejumlah tangkapan layar siaran langsung yang telah direkam. Beberapa akun digital juga telah diblokir untuk mencegah penyebaran konten tersebut secara lebih luas.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa pelaku utama dalam kasus ini merekrut anak-anak melalui media sosial dengan janji imbalan uang dan hadiah. Para korban, yang berasal dari latar belakang ekonomi lemah, dijebak untuk tampil dalam siaran dengan pakaian minim atau melakukan aksi yang menjurus pada pornografi.
Modus yang digunakan oleh pelaku cukup rapi, dengan memanfaatkan aplikasi penghasil uang yang memberikan bayaran atas jumlah penonton dan hadiah virtual dari penonton. Setiap siaran langsung bisa mendatangkan keuntungan finansial yang cukup besar bagi pelaku, sehingga mendorong mereka untuk terus mencari korban baru.
Kompol Anggi dalam keterangannya menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap psikologis anak-anak yang menjadi korban. “Kami akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU Pornografi. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara,” jelasnya.
Selain pelaku utama, polisi juga masih memburu pihak lain yang terlibat, termasuk mereka yang menjadi penonton aktif dan memberikan hadiah atau dorongan kepada korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh di depan kamera. Pihak kepolisian bekerja sama dengan platform aplikasi terkait untuk melacak identitas para pengguna tersebut.
Polda Sumut juga telah menggandeng lembaga perlindungan anak dan psikolog untuk mendampingi para korban. Penanganan terhadap korban dilakukan secara terpadu, dengan mengedepankan pemulihan trauma dan reintegrasi sosial agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan secara normal.
Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat luas, terutama para orang tua yang kini semakin waspada terhadap aktivitas anak-anak di dunia maya. Banyak pihak mendesak agar regulasi terhadap platform digital diperketat, khususnya dalam memantau dan menyaring konten-konten yang melibatkan anak-anak.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di internet, terutama yang menyasar anak-anak. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak-anak di rumah.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan eksploitasi anak secara daring. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menggunakan teknologi sebagai alat untuk merusak generasi muda.
Ke depan, Polda Sumut berkomitmen untuk memperkuat satuan siber dan terus melakukan patroli digital secara rutin. Tujuannya adalah untuk menciptakan ruang digital yang aman, bersih, dan bebas dari eksploitasi seksual, khususnya terhadap anak-anak.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sumut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum siap dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi guna melindungi masyarakat dari kejahatan modern yang semakin kompleks.