
Duniamedan.com – Tanah Karo, 18 Januari 2025 – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur yang melibatkan beberapa pelaku yang kini sudah diamankan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang anak perempuan menjadi korban dan dipaksa untuk melayani pria hidung belang sebagai bagian dari praktik perdagangan manusia. Kejadian ini menjadi perhatian serius, terutama terkait dengan perlindungan terhadap anak-anak yang rentan terhadap eksploitasi.
Kasus perdagangan anak ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar daerah Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dengan melibatkan tim gabungan dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tanah Karo.
“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Kami berhasil menemukan korban yang sedang berada di bawah pengaruh pelaku,” ungkap Kapolres Tanah Karo, AKBP Eka Candra Kusuma, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanah Karo.
Menurut informasi yang diperoleh polisi, korban yang masih berusia 15 tahun, dipaksa untuk melayani pria hidung belang yang datang ke lokasi dengan bayaran tertentu. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menjebak korban melalui janji pekerjaan atau kehidupan yang lebih baik.
Salah satu pelaku yang ditangkap mengaku bahwa ia membawa korban ke rumahnya dengan tujuan untuk mempekerjakan korban sebagai pekerja rumah tangga. Namun, setelah sampai di lokasi, korban dipaksa untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas dan melayani tamu-tamu pria.
Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama yang terlibat dalam perdagangan anak ini. Mereka adalah seorang pria berinisial S dan seorang wanita berinisial D yang berperan sebagai perekrut. Sementara itu, beberapa pria yang telah melayani korban juga berhasil diidentifikasi dan dimintai keterangan.
“Ini adalah sindikat perdagangan anak yang kami ungkap. Kami akan terus berusaha untuk mengusut kasus ini lebih dalam dan menindak tegas para pelaku yang terlibat,” ujar Kapolres Eka Candra Kusuma.
Menurut penyelidikan polisi, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi dan memperdaya korban. Mereka sering kali menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, kemudian membawa korban ke tempat yang jauh dari rumahnya. Begitu sampai di lokasi, para korban terpaksa melakukan pekerjaan yang tidak senonoh.
Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan memaksa korban untuk bekerja di bawah ancaman kekerasan fisik maupun psikologis. Polisi menduga bahwa jaringan perdagangan anak ini tidak hanya beroperasi di Tanah Karo, tetapi juga melibatkan beberapa daerah lain di Sumatera Utara.
Selain dipaksa melayani pria hidung belang, korban juga mengalami kekerasan fisik dan psikologis. Beberapa kali, korban dipukuli oleh pelaku jika tidak melakukan perintah mereka. “Korban sangat tertekan dan tidak tahu harus melapor ke siapa. Kami sangat berterima kasih kepada warga yang melaporkan hal ini,” jelas Eka.
Korban yang berhasil diselamatkan kini sedang dalam perawatan dan pendampingan psikologis oleh tim PPA. Proses rehabilitasi dan pemulihan akan dilakukan agar korban bisa kembali merasa aman dan mendapat perlindungan.
Tindak pidana perdagangan anak merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini diancam dengan hukuman penjara yang sangat berat.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan menindak tegas pelaku perdagangan anak ini. Mereka terancam pidana penjara dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang sangat besar,” tegas Kapolres Tanah Karo.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Tanah Karo tidak bekerja sendiri. Mereka berkoordinasi dengan berbagai lembaga perlindungan anak, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan LSM yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Kerjasama ini penting untuk memastikan hak-hak korban terjamin.
“Kami akan terus memberikan pendampingan kepada korban dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi. Kami juga akan berupaya untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” kata Kapolres.
Kapolres Eka Candra Kusuma juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus-kasus serupa yang bisa terjadi di lingkungan sekitar. Ia berharap masyarakat lebih terbuka dan tidak ragu untuk melaporkan jika ada indikasi adanya perdagangan anak atau tindak kekerasan terhadap anak di sekitar mereka.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga anak-anak kita dari ancaman perdagangan manusia. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat dalam jaringan perdagangan anak ini. Polisi sudah mengidentifikasi beberapa orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan besar perdagangan anak tersebut.
“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam sindikat ini. Tidak ada yang akan luput dari hukum,” tambah Kapolres.
Pihak kepolisian dan lembaga terkait terus memberikan dukungan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum. Mereka berkomitmen untuk memastikan agar korban mendapatkan hak-hak mereka, termasuk hak untuk hidup dalam keadaan aman dan sejahtera.
“Korban saat ini berada dalam kondisi yang lebih baik. Kami akan terus memberikan pendampingan agar korban bisa pulih dari trauma yang dialami,” ujar seorang petugas dari lembaga perlindungan anak.
Pengungkapan kasus perdagangan anak yang melibatkan korban di bawah umur ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib. Polisi telah mengungkap jaringan yang terlibat dan menahan beberapa pelaku. Dengan adanya kolaborasi antara kepolisian, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak, diharapkan kejahatan seperti ini bisa diminimalisir dan korban mendapatkan pemulihan yang layak. Tindak pidana perdagangan anak harus dihentikan agar generasi masa depan dapat tumbuh dengan aman dan terlindungi dari eksploitasi.