
DUNIAMEDAN.COM – Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan tengah mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang perwira di wilayah hukum Toraja Utara. Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan setoran dari seorang bandar narkotika jenis sabu. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan internal masih berlangsung. Pihak kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara profesional.
Perwira yang diperiksa adalah Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Arifan Efendi. Ia diduga menerima setoran rutin dari bandar sabu berinisial ET alias O. Nilai setoran yang disebutkan mencapai Rp13 juta per minggu. Informasi tersebut kini menjadi materi pemeriksaan Propam. Status hukum yang bersangkutan masih menunggu hasil penyelidikan internal.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Didik Supranoto, membenarkan bahwa proses pemeriksaan sedang berlangsung. Ia menyampaikan bahwa Propam masih mendalami keterangan sejumlah pihak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal kepolisian. Transparansi penanganan perkara menjadi komitmen institusi.
Didik menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran etik maupun disiplin akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Ia juga meminta masyarakat menunggu hasil resmi pemeriksaan. Hingga saat ini, belum ada kesimpulan akhir terkait dugaan tersebut. Proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh. Setiap pihak yang terkait akan dimintai keterangan.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga melanggar kode etik atau disiplin. Mekanisme ini bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme institusi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi dapat dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan disiplin hingga proses pidana. Semua bergantung pada hasil pemeriksaan.
Dugaan penerimaan setoran dari bandar narkoba tentu menjadi isu serius. Pemberantasan narkotika merupakan prioritas nasional. Aparat yang bertugas di satuan narkoba memiliki tanggung jawab besar dalam memerangi peredaran gelap. Jika terjadi penyimpangan, dampaknya dapat merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, penanganan harus dilakukan secara tegas dan objektif.
Dalam konteks hukum, apabila terbukti menerima suap atau gratifikasi terkait perkara narkotika, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana korupsi maupun pelanggaran etik kepolisian. Namun, proses pembuktian tetap menjadi tahapan krusial. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Tidak ada penetapan bersalah sebelum ada keputusan resmi. Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur.
Polda Sulawesi Selatan memastikan pengawasan internal terus diperkuat. Reformasi institusi kepolisian menjadi bagian dari agenda berkelanjutan. Kasus-kasus dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme transparan. Hal ini bertujuan menjaga kredibilitas dan profesionalisme aparat. Kepercayaan publik menjadi modal utama dalam penegakan hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian juga akan menelusuri dugaan aktivitas bandar narkoba berinisial ET alias O. Penanganan terhadap jaringan peredaran narkotika tetap menjadi fokus. Jika terbukti ada keterlibatan aparat, proses hukum akan berjalan paralel. Penegakan hukum terhadap bandar dan oknum aparat dilakukan secara independen. Tidak ada toleransi terhadap praktik penyimpangan.
Kasus ini memunculkan perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak berharap pemeriksaan dilakukan secara terbuka. Transparansi dinilai penting untuk menjaga integritas penegakan hukum. Institusi Polri sendiri telah berkomitmen pada prinsip bersih dan profesional. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan.
Didik Supranoto kembali menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik setelah proses selesai. Ia meminta semua pihak tidak berspekulasi sebelum ada keputusan resmi. Informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Oleh karena itu, publik diimbau menunggu keterangan resmi. Proses internal masih berjalan.
Pengawasan terhadap anggota kepolisian dilakukan melalui sistem berjenjang. Selain Propam, pengawasan juga melibatkan atasan langsung dan mekanisme eksternal tertentu. Tujuannya memastikan setiap tugas dijalankan sesuai kode etik profesi. Integritas aparat menjadi fondasi utama penegakan hukum. Upaya pembenahan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Kasus dugaan setoran ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan narkotika. Aparat penegak hukum diharapkan menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran gelap. Setiap penyimpangan harus ditindak secara tegas. Penegakan hukum yang adil akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Institusi kepolisian dituntut menjaga marwah dan profesionalisme.
Hingga Minggu (22/2/2026), pemeriksaan terhadap AKP Arifan Efendi masih berlangsung. Propam terus mendalami alat bukti dan keterangan saksi. Proses ini memerlukan ketelitian agar hasilnya akurat. Kepolisian memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus. Semua berjalan sesuai prosedur hukum dan kode etik.
Dengan proses yang sedang berjalan, publik diharapkan memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja. Kejelasan status hukum akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hak yang bersangkutan akan dipulihkan. Prinsip keadilan dan transparansi tetap menjadi landasan utama dalam penanganan perkara ini.
