Proyek Gedung Ilegal di Jalan Tapian Nauli: Ujian Ketegasan Wali Kota Medan

DUNIAMEDAN.COM – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, kerap menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran aturan pembangunan di kota tersebut. Namun, keberadaan sebuah gedung yang diduga dibangun tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, mempertanyakan konsistensi penegakan regulasi tersebut.

Pantauan di lapangan pada Kamis (12/6/2025) menunjukkan bahwa proyek gedung yang direncanakan sebagai perkantoran dan rumah sewa itu masih terus dikerjakan meski belum memiliki PBG. Padahal, izin tersebut merupakan syarat mutlak dalam mendirikan bangunan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pembangunan gedung tersebut telah berlangsung sejak akhir tahun 2024. Artinya, proyek ini telah beroperasi tanpa izin selama lebih dari enam bulan tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah kota.

Sumber di lokasi mengungkapkan bahwa pengembang gedung tersebut tampaknya tidak khawatir dengan sanksi hukum. Hal ini mengindikasikan adanya celah pengawasan atau bahkan pembiaran dari pihak berwenang. Jika benar demikian, hal ini bertentangan dengan janji Wali Kota untuk membersihkan Medan dari pelanggaran tata ruang.

Masyarakat setempat mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Sebab, seharusnya instansi ini aktif memantau dan menindak proyek-proyek yang tidak memenuhi persyaratan administrasi sebelum pembangunan dimulai.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan No. 2 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebelum dimulai. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pembongkaran paksa. Namun, hingga kini, belum ada tindakan berarti terhadap gedung di Tapian Nauli tersebut.

Jika pemerintah kota tidak segera bertindak, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi pengembang lain untuk mengabaikan perizinan. Dikhawatirkan, hal ini akan memicu maraknya pembangunan liar yang dapat mengganggu tata ruang dan menimbulkan risiko keselamatan, terutama jika bangunan tidak memenuhi standar konstruksi.

Warga sekitar juga mengeluhkan dampak pembangunan ilegal ini, seperti kebisingan, debu, dan kemacetan akibat truk pengangkut material. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan agar aktivitas warga tidak terus terganggu oleh ketidakpatuhan pengembang.

Beberapa pengamat kebijakan publik menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Medan. Mereka menduga ada oknum yang membiarkan pelanggaran terjadi, entah karena kelalaian atau bahkan kolusi. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak citra pemerintah kota di mata masyarakat.

DPMPTSP Kota Medan sejauh ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait status perizinan gedung tersebut. Padahal, transparansi dalam penanganan pelanggaran semacam ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

Wali Kota Bobby Nasution seharusnya memerintahkan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek yang diduga melanggar aturan. Langkah tegas seperti pembekuan sementara atau pembongkaran bangunan ilegal perlu dilakukan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.

Selain itu, perlu ada evaluasi sistem perizinan berbasis digital untuk meminimalisir manipulasi data. Dengan sistem yang transparan, masyarakat juga bisa ikut memantau status perizinan suatu proyek melalui platform online.

Jika pemerintah kota tetap lamban menindaklanjuti pelanggaran ini, tidak menutup kemungkinan akan muncul gugatan dari masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap tata kelola kota yang baik.

Kasus gedung ilegal di Jalan Tapian Nauli ini harus menjadi momentum bagi Pemkot Medan untuk membenahi sistem pengawasan dan penegakan aturan. Ketegasan Wali Kota tidak boleh sekadar retorika, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata.

Masyarakat Medan berhak mendapatkan kota yang tertata rapi dan bebas dari pelanggaran aturan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret sebelum kasus serupa semakin merajalela dan merusak tatanan kota lebih parah lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *