Proyek MYC Rp2,7 Triliun di Sumut Kembali Disorot, Diduga Sarat Masalah

Duniamedan.com – Proyek Multi Years Contract (MYC) senilai Rp2,7 triliun untuk pembangunan jalan dan jembatan di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya berbagai pelanggaran dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan memicu kekhawatiran publik terhadap transparansi dan akuntabilitas proyek besar ini.

Muhri Fauzi Hafiz, tokoh dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut, yang sejak awal mengkritisi proyek ini, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 dirinya memiliki data baru yang lebih lengkap terkait dugaan penyimpangan. Ia sebelumnya telah melaporkan proyek ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas.

Menurut Muhri, dugaan pelanggaran dalam proyek MYC ini mencakup beberapa aspek penting yang merugikan keuangan daerah. Salah satu masalah utama adalah proses pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari tahap perencanaan hingga penunjukan kontraktor pelaksana.

Selain itu, ia menyoroti adanya pendanaan yang melanggar aturan, di mana proyek ini didanai dengan skema yang disebut sebagai “meng-ijon APBD” hingga tahun 2024. Skema ini berarti penggunaan anggaran daerah di masa mendatang telah diikat untuk membiayai proyek besar tersebut, yang berisiko membebani keuangan Sumatera Utara di tahun-tahun berikutnya.

“Dari awal proyek ini penuh kejanggalan. Selain skema pembiayaan yang membebani APBD di masa depan, proses pengadaan juga tidak transparan. Kami memiliki data yang lebih lengkap dan siap melanjutkan laporan ini ke lembaga penegak hukum,” ujar Muhri Fauzi Hafiz kepada media, Sabtu (15/2/2025).

Tidak hanya itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam perubahan kontrak (addendum) yang disebut-sebut lebih menguntungkan pihak kontraktor dan merugikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Perubahan ini diduga dilakukan tanpa kajian mendalam dan persetujuan yang memadai dari lembaga pengawas.

Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai desain teknis, yang berujung pada dugaan kelebihan bayar (overpayment) lebih dari Rp101 miliar. Jika dugaan ini benar, maka uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur berkualitas malah terbuang sia-sia.

Pihak kontraktor hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, Pemprovsu menyatakan bahwa mereka akan mengevaluasi proyek MYC secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.

Sejumlah aktivis antikorupsi di Sumut mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam. Mereka menilai bahwa skala proyek yang besar ini berpotensi menjadi ladang penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.

“Kami mendesak agar KPK membuka kembali laporan terkait proyek MYC ini. Jangan sampai uang rakyat sebesar Rp2,7 triliun disalahgunakan tanpa konsekuensi hukum yang jelas,” kata Rudi Siregar, koordinator lembaga pemantau anggaran di Sumut.

Proyek MYC sendiri awalnya diinisiasi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah Sumatera Utara. Dengan anggaran triliunan rupiah, proyek ini diharapkan bisa memperbaiki ratusan kilometer jalan dan membangun jembatan yang menghubungkan daerah-daerah terpencil.

Namun, sejak dimulai, proyek ini kerap diliputi kontroversi. Selain dugaan penyimpangan, kualitas hasil pekerjaan di lapangan juga banyak dikeluhkan. Beberapa ruas jalan yang baru dibangun dilaporkan mengalami kerusakan meski baru digunakan dalam waktu singkat.

Ketua DPRD Sumatera Utara menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak terkait, termasuk Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi sebagai pelaksana proyek. “Kami akan meminta laporan lengkap dan transparan. Jika ada penyimpangan, kami tidak akan ragu merekomendasikan penyelidikan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, masyarakat Sumatera Utara berharap agar penegak hukum bergerak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Mereka khawatir jika dibiarkan berlarut-larut, uang rakyat yang diambil dari pajak akan hilang tanpa ada pertanggungjawaban.

Jika terbukti ada korupsi dalam proyek ini, maka para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan kejelasan kasus ini. Apakah proyek MYC Rp2,7 triliun di Sumut benar-benar penuh penyimpangan, atau hanya persoalan administratif yang bisa diselesaikan di tingkat daerah?

Seiring dengan berkembangnya kasus ini, pengawasan publik menjadi kunci penting agar proyek-proyek besar di Sumut berjalan dengan transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *