Sorotan Publik Terhadap LHKPN Minim, Ajai Ismail Dilaporkan ke KPK

Duniamedan.com  – Kasus dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ajai Ismail, anggota DPRD Kabupaten Langkat, kembali mencuat ke permukaan. Masyarakat melalui sebuah lembaga pemantau antikorupsi, Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute, telah melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ketidakwajaran laporan harta kekayaan tersebut.

Ajai Ismail sebelumnya mencantumkan total harta kekayaannya hanya sebesar Rp20 juta dalam laporan LHKPN-nya. Tidak hanya itu, laporan kekayaan Ajai juga sempat menunjukkan angka minus di beberapa periode pelaporan. Temuan inilah yang mendorong publik dan lembaga pemantau untuk mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas yang bersangkutan sebagai pejabat publik.

Direktur LAWAN Institute, Fadli Haris, menyampaikan bahwa laporan tersebut bukan bermaksud menyerang secara personal, melainkan bagian dari pengawasan publik terhadap integritas pejabat negara. “Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD, melaporkan hartanya secara jujur dan transparan,” ujar Fadli.

Menurut Fadli, laporan harta yang sangat rendah atau bahkan negatif dari seorang pejabat publik menimbulkan pertanyaan besar. “Bagaimana mungkin seseorang yang memegang jabatan publik dengan pendapatan tetap setiap bulan, malah memiliki laporan kekayaan minus? Ini perlu dikaji secara objektif,” katanya.

KPK sendiri telah mengonfirmasi bahwa laporan dari LAWAN Institute sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi awal. Plt Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebutkan bahwa KPK membuka ruang bagi siapa pun untuk melaporkan kejanggalan LHKPN dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kami menghargai partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Laporan terkait LHKPN memang menjadi salah satu pintu masuk kami dalam menelusuri dugaan korupsi atau penyembunyian aset,” ujar Tessa.

Ajai Ismail hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait laporan tersebut. Beberapa media yang mencoba menghubunginya juga belum mendapatkan tanggapan. Namun, sejumlah rekan di lingkungan DPRD Langkat menyatakan bahwa Ajai akan memberikan klarifikasi dalam waktu dekat.

Sementara itu, masyarakat Kabupaten Langkat mulai ramai membicarakan kasus ini, terutama di media sosial. Banyak yang merasa kecewa jika memang benar laporan LHKPN tersebut tidak sesuai kenyataan. Beberapa warga juga menyampaikan harapan agar KPK benar-benar menelusuri kasus ini tanpa tebang pilih.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Fitria Lubis, mengatakan bahwa pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya secara jujur bisa dikenakan sanksi etik hingga pidana, tergantung pada hasil penyelidikan.

“Ketidakjujuran dalam LHKPN bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan tindak pidana lain, seperti gratifikasi atau penyamaran aset hasil korupsi. KPK perlu menyikapi ini secara serius,” tegas Fitria.

Menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, pejabat publik wajib melaporkan kekayaannya secara berkala dan benar. Laporan ini juga harus mencerminkan kondisi riil kekayaan tanpa manipulasi data.

Fadli dari LAWAN Institute menambahkan bahwa pelaporan LHKPN bukan hanya formalitas. “Ini soal tanggung jawab moral dan transparansi. Jika laporan tidak wajar, wajar pula jika publik mencurigai adanya sesuatu yang disembunyikan,” katanya.

Sejumlah LSM di Sumatera Utara juga turut menyuarakan dukungan agar proses investigasi oleh KPK berjalan terbuka dan transparan. Mereka berharap KPK bisa segera mengumumkan hasil verifikasi agar publik mendapatkan kejelasan.

DPRD Kabupaten Langkat sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pimpinan dewan akan menggelar rapat untuk membahas langkah internal jika kasus Ajai Ismail masuk tahap penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan integritas pejabat negara adalah bagian dari kepercayaan publik. Di tengah meningkatnya pengawasan masyarakat, pejabat publik dituntut untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan keterbukaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *