
DUNIAMEDAN.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur operasional pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini dibuat untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih tertib, aman, dan menguntungkan semua pihak.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup lima aspek utama. Kelima poin tersebut meliputi keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, serta ketertiban dalam layanan transportasi online.
“Regulasi ini disusun setelah melalui berbagai diskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk platform aplikator dan pengemudi ojek online itu sendiri,” ujar Agustinus dalam konferensi pers, Jumat (6/5/2025).
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kesepakatan mengenai besaran biaya jasa antara aplikator dan pengemudi. Hal ini mencakup penetapan tarif yang adil serta persentase potongan yang diambil oleh platform. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan pendapatan yang merugikan para pengemudi.
Selain itu, regulasi juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan. Sanksi ini telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut dan akan diberlakukan secara tegas. Baik pengemudi maupun perusahaan penyedia layanan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
Agustinus menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk perwakilan aplikator dan asosiasi pengemudi, telah menyatakan kesepakatan terhadap regulasi ini. “Ini adalah langkah positif untuk menciptakan iklim bisnis transportasi online yang sehat dan berkeadilan,” tambahnya.
Regulasi baru ini juga memuat aturan terkait standar kendaraan yang digunakan untuk layanan ojek online. Kendaraan harus memenuhi syarat kelayakan, seperti memiliki surat-surat lengkap dan kondisi mesin yang baik. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan.
Tidak hanya itu, pengemudi diwajibkan untuk menjalani pelatihan dasar sebelum mulai bekerja. Pelatihan ini mencakup materi tentang keselamatan berkendara, pelayanan pelanggan, serta pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Dengan demikian, kualitas layanan ojek online di Sumut dapat terus ditingkatkan.
Pemerintah Provinsi Sumut juga akan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi regulasi ini. Tim dari Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kepatuhan semua pelaku usaha transportasi online.
Bagi masyarakat pengguna jasa ojek online, regulasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman. Mereka tidak perlu lagi khawatir tentang tarif yang tidak jelas atau layanan yang kurang memuaskan.
Sementara itu, para pengemudi menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap regulasi tersebut dapat mengurangi praktik-praktik tidak sehat, seperti persaingan tarif yang tidak adil antara satu platform dengan platform lainnya.
“Kami mendukung penuh regulasi ini karena bisa melindungi hak-hak kami sebagai pengemudi,” kata salah seorang pengemudi ojek online di Medan.
Di sisi lain, perusahaan penyedia layanan transportasi online juga mengapresiasi langkah pemerintah. Mereka berkomitmen untuk menyesuaikan operasional bisnis sesuai dengan aturan baru yang telah ditetapkan.
Regulasi ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mengatur industri transportasi online yang semakin berkembang pesat. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan tidak ada lagi konflik antara pengemudi, perusahaan, dan pemerintah.
Penerapan regulasi ini akan dimonitor secara berkala untuk mengevaluasi efektivitasnya. Jika diperlukan, pemerintah siap melakukan revisi atau penambahan pasal untuk menyempurnakan aturan tersebut di masa depan.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumut berharap regulasi baru ini dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan yang selama ini muncul dalam industri transportasi online. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.