Vonis Berat Bagi Penjual Ekstasi: Warga Medan Dijatuhi 11 Tahun Penjara

DUNIAMEDAN.COM – Wajah Mansyuri tampak pucat dan tertegun saat mendengar vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria berusia 34 tahun tersebut dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menjual 1.000 butir pil ekstasi kepada aparat kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Tarigan, dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Mansyuri, warga Jalan AH. Nasution, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia dianggap secara aktif turut serta dalam proses jual beli narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar.

Dalam uraian fakta persidangan, terungkap bahwa transaksi ilegal tersebut dilakukan Mansyuri kepada seorang anggota kepolisian yang sedang menyamar sebagai pembeli. Transaksi itu berlangsung dalam sebuah operasi yang telah direncanakan oleh pihak kepolisian untuk menangkap pelaku jaringan narkoba di Kota Medan.

Setelah penyerahan barang bukti dilakukan, polisi yang menyamar langsung memberikan sinyal kepada timnya yang telah bersiaga di lokasi. Mansyuri ditangkap tanpa perlawanan, dan dari tangannya diamankan 1.000 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam dua paket besar.

Barang bukti kemudian diuji di laboratorium forensik kepolisian dan hasilnya menunjukkan bahwa butiran tersebut mengandung MDMA (3,4-methylenedioxy-methamphetamine), yakni zat psikoaktif yang termasuk dalam narkotika golongan I. Zat ini dikenal sangat berbahaya dan tidak boleh digunakan tanpa izin medis resmi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, JPU meminta agar hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya guna memberikan efek jera dan sebagai bentuk penegakan hukum.

Mansyuri melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dengan alasan bahwa ia adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya. Namun, pembelaan ini tidak diterima oleh majelis hakim karena dianggap tidak relevan dengan dampak sosial dari kejahatan yang dilakukannya.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa kejahatan narkotika termasuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan dan hukuman yang tegas. Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah merusak tatanan sosial dan membahayakan masa depan bangsa.

Selain hukuman penjara selama 11 tahun, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Mansyuri sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hukuman tambahan ini diberikan sebagai bagian dari upaya maksimal pemberantasan narkoba melalui jalur hukum.

Usai vonis dijatuhkan, kuasa hukum Mansyuri menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Mereka diberikan waktu selama tujuh hari sejak putusan untuk menentukan sikap.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Polisi menduga bahwa Mansyuri bukanlah pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa penangkapan Mansyuri merupakan bagian dari operasi penanggulangan narkoba di wilayah Medan dan sekitarnya. Operasi ini akan terus berlanjut guna memberantas jaringan pengedar narkoba yang semakin merajalela.

Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah semakin meluasnya peredaran narkotika di Indonesia.

Vonis terhadap Mansyuri diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam bisnis haram narkoba. Negara tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan narkotika yang merusak moral dan masa depan bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *