WN Kenya Dideportasi dari Medan Akibat Overstay 315 Hari

DUNIAMEDAN.COM Medan – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi seorang warga negara Kenya berinisial MNM karena melanggar izin tinggal di Indonesia. MNM, yang diketahui merupakan seorang biarawati Katolik, terbukti telah melakukan pelanggaran overstay selama 315 hari.

Kasus ini terungkap setelah petugas imigrasi melakukan pemeriksaan rutin terhadap data izin tinggal warga asing. Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa MNM tidak lagi memiliki izin tinggal yang berlaku sejak akhir Oktober 2024.

MNM awalnya datang ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 27 Oktober 2024. Namun, ia tidak melakukan perpanjangan izin sebagaimana mestinya.

Dalam keterangannya, MNM mengaku mengira izin tinggalnya sudah diperpanjang hingga tahun 2026. Kesalahpahaman itu menyebabkan ia lalai mengurus dokumen resmi yang diwajibkan.

Selama berada di Medan, MNM bertugas dalam pelayanan pastoral di sebuah gereja. Keberadaannya dikenal oleh masyarakat sekitar karena aktif dalam kegiatan sosial dan kerohanian.

Namun, menurut aturan hukum keimigrasian, setiap warga asing yang tinggal di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal. Lalainya MNM dalam mengurus dokumen menjadi pelanggaran serius.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menegaskan bahwa tindakan deportasi ini dilakukan sesuai prosedur. “Kami hanya menegakkan aturan. Semua warga negara asing yang melanggar izin tinggal akan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, MNM dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian.

Selain deportasi, MNM juga dikenai penangkalan, artinya ia tidak diperbolehkan masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Proses pemulangan MNM dilakukan melalui jalur resmi, di mana ia diterbangkan kembali ke Kenya dengan pengawalan petugas imigrasi.

Masyarakat setempat mengaku terkejut dengan kabar deportasi ini. Mereka menilai MNM dikenal sebagai sosok yang rendah hati dan banyak membantu warga sekitar.

Namun, pihak imigrasi menegaskan bahwa aturan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, termasuk mereka yang memiliki peran sosial maupun keagamaan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh warga negara asing di Indonesia untuk selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal. Keterlambatan atau kelalaian bisa berujung pada sanksi berat.

Dengan adanya kasus ini, Imigrasi Medan juga meningkatkan sosialisasi tentang kewajiban izin tinggal kepada komunitas warga asing agar kejadian serupa tidak terulang.

Pemerintah berharap setiap warga asing yang berada di Indonesia dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *