
Medan — Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan tanggapan resmi atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 mengenai Lembaga Kemasyarakatan.
Tanggapan tersebut disampaikan Rico dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026), yang turut dihadiri oleh sejumlah anggota fraksi DPRD Kota Medan.
Dalam kesempatan tersebut, Rico terlebih dahulu menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD terkait pembahasan Ranperda tersebut.
Menurut Rico, masukan dan pertanyaan yang disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut mencerminkan kepedulian bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat dan mandiri.
Lebih lanjut, Rico menegaskan bahwa keberadaan lembaga kemasyarakatan yang kuat dan mandiri tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Medan secara luas.
Salah satu pandangan yang mendapat tanggapan langsung dari Rico datang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), yang mempertanyakan alasan di balik pencabutan Perda tersebut yang baru dilakukan saat ini.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangannya menyoroti bahwa regulasi di atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tersebut sebenarnya telah lebih dahulu mengalami perubahan, sehingga muncul pertanyaan mengenai jeda waktu pencabutan yang dilakukan Pemko Medan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Rico menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan perlu melakukan proses harmonisasi regulasi secara cermat dan hati-hati sebelum mengambil langkah pencabutan terhadap suatu peraturan daerah.
Menurutnya, proses harmonisasi yang dilakukan secara cermat tersebut penting guna memastikan tidak terjadi kekosongan hukum maupun ketidakpastian hukum yang dapat berdampak pada masyarakat maupun lembaga kemasyarakatan yang ada.
Rico juga menekankan bahwa proses harmonisasi tersebut turut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat adanya perubahan regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menjelaskan, langkah kehati-hatian tersebut diambil Pemko Medan agar proses transisi regulasi dari Perda lama menuju ketentuan yang baru dapat berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Rico berharap, dengan adanya penjelasan tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Medan dapat memahami pertimbangan yang mendasari langkah pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pemko Medan.
Ia turut menegaskan bahwa Pemko Medan senantiasa terbuka terhadap masukan dari DPRD Kota Medan dalam setiap proses pembahasan rancangan peraturan daerah, termasuk dalam pembahasan Ranperda yang tengah berjalan ini.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, sebelum nantinya dibawa ke tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui proses pembahasan yang melibatkan dialog terbuka antara eksekutif dan legislatif ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat menjawab kebutuhan pengaturan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan secara lebih baik dan sesuai dengan perkembangan regulasi terkini.
